1. Menyampaikan Keberatan terhadap Pelanggaran
2. Jika ada dugaan pelanggaran, PTPS berwenang menyampaikan keberatan
3. Menerima Berita Acara Pemungutan Suara
4. Menerima dokumen resmi terkait hasil pemungutan suara.
Pelaksanaan Wewenang Lain:
Dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :
Koordinasi dan Konsultasi Antar PTPS Pemilu
Untuk memastikan jalannya pengawasan secara efektif, PTPS diperbolehkan melakukan koordinasi dan konsultasi antar sesama PTPS.
Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara:
a. Koordinasi dengan Pengawas TPS di Wilayah Serupa:
b. Berkomunikasi dengan pengawas di wilayah yang sama.
c. Koordinasi dengan Pengawas di Wilayah Berbeda
d. Berkoordinasi dengan pengawas di wilayah lain jika diperlukan.
Konsultasi kepada Panwaslu :
Konsultasi kepada Panitia Pengawas Kecamatan jika diperlukan
Semua koordinasi dan konsultasi ini dilakukan untuk memastikan pengawasan Pemilu berjalan lancar dan efektif.