Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:
1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan
3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
4. Penerimaan laporan dan/ atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
5. Penyampaian laporan dan/ atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa/ PPL.
Kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan:
1. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau nama lain
2. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/ desa atau nama lain :
3. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/ Desa/ PPL
4. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/ Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa/ PPL
Koordinasi dan konsultasi dimaksud dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan dan/ atau untuk kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu atau Pemilihan.
Dalam hal Pengawas TPS melakukan koordinasi, dilakukan setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/ Desa/ PPL.
Sementara itu, dalam hal Pengawas TPS berhalangan akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, maka Panwaslu Kecamatan/ Panwas Kecamatan dengan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kelurahan/ Desa/ PPL mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis agar tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PTPS Pemilu
Dalam melaksanan tugasnya, PTPS juga memiliki wewenang melekat yakni meliputi: