Pengawas TPS Pemilu 2024 : Berikut Tugas, Wewenang dan Besaran Gajinya

Rabu 27-12-2023,10:39 WIB
Reporter : coy h siregar
Editor : Hendarto Setiawan

Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:

1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan

3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara

4. Penerimaan laporan dan/ atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

5. Penyampaian laporan dan/ atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa/ PPL.

Kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan:

1. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau nama lain

2. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/ desa atau nama lain :

3. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/ Desa/ PPL

4. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/ Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa/ PPL

Koordinasi dan konsultasi dimaksud dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan dan/ atau untuk kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu atau Pemilihan.

Dalam hal Pengawas TPS melakukan koordinasi, dilakukan setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/ Desa/ PPL. 

Sementara itu, dalam hal Pengawas TPS berhalangan akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, maka Panwaslu Kecamatan/ Panwas Kecamatan dengan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kelurahan/ Desa/ PPL mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis agar tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PTPS Pemilu 

Dalam melaksanan tugasnya, PTPS juga memiliki wewenang melekat yakni meliputi: 

Kategori :