3. Eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000;
5. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Kemudian, uang dari Azis Syamsuddin, hakim menyebut itu berkaitan dengan pengurusan perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK. Hakim menyebut penyerahan uang tersebut dilakukan berkali-kali.
"Bahwa Terdakwa telah menerima dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000," papar hakim. (*)