• Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
b. Persyaratan Khusus
• Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
a. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan atau Inggris
• Pelaksana Pelayanan Konsumsi :
a. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan atau Inggris.
• Pelaksana Pelayanan Transportasi :
a. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
• Pelaksana Bimbingan Ibadah
a. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
b. Telah menunaikan ibadah haji
c. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji
d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji