RADARTV – Secara tiba – tiba atau dadakan, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengubah format tahapan Debat Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024. Format teranyar tersebut adalah menghapus atau meniadakan debat khusus antar calon wakil presiden (cawapres).
Dalihnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan kebijakan itu dibuat karena KPU ingin melihat sejauh mana kerja sama yang dibangun antara capres dan cawapres.
Format debat pada Pilpres 2024 berbeda dengan Pilpres 2019. Kala itu, KPU membagi lima kegiatan debat dalam komposisi dua kali debat khusus capres, satu kali debat khusus cawapres, dan dua kali debat capres-cawapres.
"Sehingga kemudian publik makin yakin lah teamwork antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," dalih Ketua KPU RI di Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023.
BACA JUGA:Membaca Surat Suara Pilpres 2024 : Antara Optimisme, Tertekan dan Ketegasan
Hasyim menyampaikan lima rangkaian debat itu wajib diikuti setiap pasangan calon (paslon) Pilpres 2024. Namun, dibagi menjadi debat capres sebanyak tiga kali dan cawapres dua kali.
Saat debat capres, porsi bicara akan lebih banyak diberikan kepada calon RI 1. Sebaliknya debat cawapres, waktu bicara akan diberikan kepada calon RI 2.
"Saat debat capres, maka proporsinya capres untuk bicara lebih banyak. Ketika debat cawapres, proporsinya maka untuk cawapres lebih banyak," ungkapnya.
Bagaimana Tanggapan Cawapres?
Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar merasa kaget dan baru tahu jikalau KPU mengubah format debat pilpres 2024.
”Saya tidak tahu maksudnya apa (KPU meninadakan debat cawapres). Saya menyesal, karena tidak seperti tahapan pilpres yang lalu,” kata Cak Imin kepada wartawan.
Menurutnya debat ini sebenarnya bagian dari transparansi gagasan atau rencana ke depan. ”Kalau pemilu mau baik ya kita adu gagasan. Kita tunggu, ada debat (cawapres) itu. Ya pasti kita berharap ada tahapan itu,” tandasnya.
Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD dengan bijaksana menyatakan jikalau dirinya siap mengikuti debat khusus atau tidak khusus.
”Namanya calon pemimpin harus siap (debat). Kalau ditiadakan atau diadakan itu terserah KPU,” tandasnya dihadapan wartawan.
BACA JUGA:Ini Dia, Sosok Kapten Tim Pemenangan Daerah Capres dan Cawapres di Provinsi Lampung