RADARTV – Merasa diperlakukan tidak adil di mata hukum. Korban dan warga Kecamatan Gedong Menang, Kabupaten Tulang Bawang melaporkan Tim Penyidik Polres Tuba ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Lampung.
Menyusul tidak direspon atau tidak dilanjutkanya laporan dari pihak keluarga. Sebelumnya, warga melaporkan sejumlah tenaga pengamanan PT Sweet Indo Lampung atas kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap warga.
Oknum Tim Penyidik Polres Tuba yang menangani kasus ini dinilai tidak profesional dalam merespon dan menindaklanjuti proses hukum atas laporan tersebut. Diharapkan dengan adanya laporan ini, Bid Propam Polda Lampung mampu tegak lurus dalam proses keadilan.
Sebelumnya diwartakan dan sebagai informasi publik. Telah terjadi tindak kejahatan dugaan penganiayaan warga Gedong Meneng, Tulang Bawang. Warga dalam kondisi tangan kosong dan tidak melawan didatangi oleh seratusan tenaga pengamanan PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan tenaga pamswakarsa dari warga sekitar.
Korban diduga telah dianiaya, dipukuli dan tindak kekerasan lain. Satpam pewrusahaan dan pamswakarsa menggunkan kayu, batu dan parang menyerbu korban yang tak berdaya. Hingga menyebabkan korban harus dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan dan perawatan.
Atas peristiwa ini salah stau korban bernama Sahwi melaporkan ke Polda Lampung pada Rabu 8 November 2023. Namun sudah 21 hari berlalu atau sekira tiga pecan lewat, kasus ini tak kunjung berjalan.
Seperti peti es, ketika ada konflik antara warga dan perusahaaan maka akan sulit sekali warga Indonesia mendapatkan keadilan. Slogan Polri Presisi yakni PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan, seperti hanya bualan belaka.
Tim penasehat hukum warga dan korban penganiayaan, kembali mendatangi Markas Polda Lampung. Secara resmi, kuasa hukum dari korban Sahwi mengadukan oknum Tim Penyidik Polres Tulang Bawang ke Bidpropam Polda Lampung.
Dedi Wijaya selaku penasihat hukum korban mengatakan sesuai arahan Polda Lampung, sehari setelah benrtrokan sehari. Korban dan kuasa hukum membuat laporan dugaan penganiayaan oleh oknum security PT SIL ke Polres Tuba. Hal ini sesuai dengan locus delicti peristiwa terjadi.
”Diinformasikan kasusnya sudah dinaikan menjadi penyelidikan selang beberapa hari membuat laporan,” ujart Dedi membeberkan kronologis peristiwa.
Namun sejauh ini, laporan itu seperti dibekukan yakni statusnya belum naik ke tingkat penyidikan. Bahkan, kasus terkesan lambat, sudah 21 hari masih dalam proses memeriksa sejumlah saksi.
”Kami melaporkan oknum penyidik Polres Tuba karena bekerja tidak professional dan terkesan mengulur – ulur kasus ini agar perlahan hilang,” tegasnya.
Pihaknya sangat berharap tim penyidik Polres Tuba bisa diperiksa dan didalami terkait kasus yang dilaporkan. Korban dan kuasa hukum juga mendesak agar semua tenga keamanan dan pamswakarsa segera ditangkap.
Dalam video yang beredar di lini massa, tampak sangat jelas seratusan orang tenaga pengamanan dan pamswakarsa melakukan penganiayaan dan intimidasi kepada korban. (*)