RADARTV - Sarjono (58) mantan Kepala Kampung Sukajadi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Waykanan Periode 2012-2019 hanya pasrah saat majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah atas kasus tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang (23/11) terdakwa dinyatakan terbukti korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) senilai Rp 470 juta.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun kurungan penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara, serta membayar uang kerugian negara senilai Rp 470 juta jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa," ujar hakim.
Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun dan 6 bulan kurungan penjara. Atas putusan ini terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, kejadian ini berawal tahun 2018 Kampung Sukajadi mendapatkan bantuan dana dari pemerintah yang termuat dalam anggaran pendapatan dan belanja kampung senilai Rp 1.066.713.978.
Namun pada pengerjaan seperti pembangunan seperti perbaikan siring, jalan dan gedung pada kenyataannya sebagian besar dokumen pertanggungjawaban pengelolaan APBK hampir seluruhnya adalah fiktif atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.(*)