radartvnews.com – Kedua tersangka yakni Jara dan Subandi, keduanya merupakan kasus kepemilikan bahan peledak atau penjualan bom ikan. Keduanya dibekuk dikediamanya, dijalan pewarta, Teluk Betung Barat Bandar Lampung. Dari lokasi itu, polisi menyita 3kg bahan peledak yang berbentuk serbuk putih dan 20 sumbu detonator. Sementara tiga tersangka lainnya, Ilham ,Samsudin dan Risdianto, mereka dibekuk diperairan kanal desa Sungai Burung, kecamatan Dente Teladas Tulang Bawang, pada 7 januari lalu. Dari tangan ketiganya polisi menyita 12 paket hemat sabu siap pakai, berikut alat hisap sabu. Kasubdit Gakum Polair Polda Lampung AKBP M Fauzi, menuturkan penangkapan para tersangka merupakan hasil penyidikan petugas selama satu pekan. Selain 5 tersangka, polisi juga membekukan satu pelaku tindak pidana kecelakaan kapal berinsial R-D. Untuk kepentingan lebih lanjut, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di dit Polair Polda Lampung.(Leo/Bow)
Pencurian Ikan
Jumat 13-01-2017,11:57 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,22:14 WIB
Sering Dibuang, Ternyata Biji Pepaya Punya 8 Manfaat bagi Kesehatan Tubuh
Sabtu 07-11-2026,22:20 WIB
Lagi Haid, Boleh Minum Soda? Ini Alasan Sebaiknya Dihindari
Sabtu 07-11-2026,18:05 WIB
Kuliah DKV Bisa Kerja di Mana? Kenali Peluang Kariernya
Sabtu 07-11-2026,18:10 WIB
Wellness Lifestyle Jadi Tren Anak Muda, Hidup Sehat Kini Bukan Sekadar Olahraga
Sabtu 07-11-2026,19:26 WIB
Penampilan Nyentrik Mahasiswa DKV Jadi Ciri Khas, Ekspresi Kreativitas Lewat Gaya Berpakaian
Terkini
Minggu 08-11-2026,15:30 WIB
Makeup Wayang dan Lagu Jawa Warnai Tren Halloween, Kreativitas Generasi Muda Angkat Budaya Lokal
Minggu 08-11-2026,15:04 WIB
The Remarried Empress Jadi Serial Original Lokal Paling Banyak Ditonton, Cetak Rekor Global!
Minggu 08-11-2026,15:00 WIB
Mensos Gus Ipul Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2026 Berkat Program Sekolah Rakyat
Minggu 08-11-2026,06:41 WIB
Berdarah Indonesia, Alvin Tedjo Terpilih Jadi Wali Kota Mississauga, Kanada, Kalahkan Petahana dan Mantan Wali
Minggu 08-11-2026,06:36 WIB