radartvnews.com – Setelah melakukan saling lapor atas dugaan pelanggaran pemilu dan laporan penganiayaan, calon Bupati nomor urut dua Khamami dan calon Wakil Bupati Kabupaten Mesuji nomor urut satu, akhirnya sama sama ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. Keduanya ditetapkan sebagai dengan kasus yang berbeda, Khamami ditetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran pemilu, sedangkan Adam Ishak ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan dirinya kepada Khamami, bebrapa waktu lalu. Penetapan keduanya sebagai tersangka ini, setelah beberapa hari lalu penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, melakukan pemanggilan sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan, dan dimintai keteranganya. Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka, pada 11 januari 2017 lalu, setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara, peryataan itu disampaikan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, Kombespol Heri Sumarji, saat dihubungi para awak media lewat via telpon, Heri Setiaji, membenarkan penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh pihaknya.(Leo/Bow)
Sengketa Pilkada Mesuji
Jumat 13-01-2017,11:38 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :