Kejari Tahan Tiga PNS

Jumat 13-01-2017,11:23 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Ketiga tersangka yakni, Idialsyah Bin Muhammad Zein,Aditia Reza Abdullah alias Adit dan Agus Dopir alias Agus Bin Hasyun, ketiganya merupakan oknum pegawai negeri sipil atau PNS dikantor samsat Raja Basa Bandar Lampung. Ketiganya dilimpahkan setelah penyidik dari dirkrimsus polda Lampung, menyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21, dan siap untuk segera dimeja hijaukan atau diadili dipengadilan tipikor Tanjung Karang. Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul satu siang diruang staf penyidik Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung dengan didampingi penasehat hukum masing-masing. Kasi Pidsus kejaksaan negeri Bandar Lampung Syafei, mengungkapkan, modus yang dilakukan ketiga tersangka ialah, menyobek belangko pembayaran pajak kendaraan bermotor dari masyarakat yang membayar pajak . Setelah belangko asli diambil, belangko di print lalu memberikan belangko yang sudah di print kepada masyarakat yang membayar pajak, dan menerima uang dari pembayar pajak. Uang hasil pembayaran itu tidak disetorkan. Aksi yang dilakukan tersangka terhitung pada tahun 2011 hingga 2014, sehingga mengakibatkan kerugian negera senilai satu milyar sembilan puluh delapan juta dua ratus tujuh lima ribu rupiah. Ketiganya dijerat Undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara.(Leo/Jef)

Tags :
Kategori :

Terkait