Kurir 21 Kg Sabu Internasional Dituntut Seumur Hidup Cuma Divonis 20 Tahun

Selasa 14-11-2023,21:31 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Septa Ardinata

RADARTV- Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang kembali mengelar sidang lanjutan perkara narkotika jaringan internasional Fredi  Pratama.

Sidang dnegan agenda vonis dengan terdakwa Fajar Reskianto warga Penjaringan Sari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur digelar 14 November 2024.

Pria berusia 25 tahun ini merupakan kurir sabu 21 kilogram berprofesi sebagai penjual bakso di Surabaya dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara oleh ketua majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono. Selain kurungan badan terdakwa  di denda Rp2 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup.

"Menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara," ungkap majelis hakim saat membacakan vonis.

Hal memberatkan tidak mendukung pemerintah memberantas peredaran narkoba, smentara hal meringankan bersikap sopan, mengakui perbuatannya, sera baru sekali menjadi kurir dan belum menikmati hasilnya.

Terdakwa  mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba setelah ditawari pekerjaan oleh rekannya yang baru ia kenal di sebuah kafe di tempat asalnya.

Terdakwa mau menerima pekerjaan sebagai kurir narkoba karena tertarik dengan upah yang menggiurkan hingga ratusan juta rupiah jika barang haram tersebut berhasil lolos. Namun aksinya terendus polisi di pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Fredy Pratama merupakan bandar besar narkoba yang membawahi David Alias Kadafi suami Adelia Putri Salma (APS) selebgram asal Palembang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung. 

Atas vonis hakim jaksa penunut umum (JPU) dan terdakwa menyatakan fikir-fikir. 

 

Kategori :

Terpopuler