RADAR TV – Nasib buruh perempuan selalu termarginalkan, lantaran menuntut haknya untuk menjadi karyawan tetap pada PT. Philips Seafood Indonesia (PT. PSI), 17 buruh Perempuan malah mengalami pemutusan hubungan kerja.
Hal tersebut terungkap dalam sidang gugatan ke 17 buruh terhadap PT. PSI di Pengadilan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Agenda sidang terkait pembacaan gugatan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Philips Seafood Indonesia (PT. PSI) kepada 17 buruh perempuan yang telah bekerja lebih dari 24 tahun yang dibacakan hari ini, Kamis, (09/11/ 2023).
Diketahui sebelumnya 17 buruh perempuan itu telah mengajukan gugatan sejak tahun 2009 agar dijadikan pekerja tetap. Namun hingga september 2022 tidak ada tindakan dari PT. PSI.
BACA JUGA:Cari Cuan Lebih, Nyambi Jual Sabu Juru Parkir Diborgol
Bukannya diangkat menjadi karyawan, para buruh perempuan itu malah dirumahkan atau tidak diperbolehkan bekerja tanpa alasan yang jelas.
Hingga 25 Oktober 2023, akhirnya mereka menuntut hak-hak buruh yang telah bekerja lebih dari 24 tahun.
Mereka meminta hak-haknya atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hak cuti, hak perumahan, pengobatan dan transportasi serta uang proses yang sejatinya hal tersebut merupakan hak mereka.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cik Ali mengatakan ke 17 buruh perempuan hanya di anggap sebagai buruh harian lepas.
"Mereka ini 17 ibu-ibu hanya diberi Surat Keputusan (SK) sebagai buruh harian lepas oleh PT. PSI, padahal mereka sudah bekerja lama tapi tidak dijadikan pekerja tetap," ujar Cik Ali saat ditemui di halaman Pengadilan Negeri Tanjung Karang bersama 17 buruh perempuan.
BACA JUGA:Hamili Tetangga Berusia 15 Tahun, Pengakuan Pria Beristri di Lampura Bikin Geram
Eka salah satu dari 17 buruh perempuan yang di PHK mengatakan jika dirinya hanya berharap petinggi PT. PSI mendapatkan hidayah dan memberikan hak-hak mereka sebagai buruh.
"Kami tidak menuntut banyak, kami hanya menuntut yang seharusnya kami terima apapun itu sehingga antara karyawan dan perusahaan tidak ada simpang siur, dan untuk pemimpin-pemimpin perusahaan PT PSI semoga mendapatkan hidayah atas apa yang mereka lakukan kepada kami ibu-ibu yang sudah bekerja dari tahun 1998 hingga saat ini." Pungkas Eka.
Menanggapi gugatan ke 17 buruh perempuan,PT PSI belum memberikan tanggapan apapun.
Sidang dengan agenda jawaban PT.PSI atas gugatan ke 17 buruh perempuan itu akan digelar pekan depan.(*)