RADARTV - Kedudukan seorang ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Hal itu sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto yang juga Ketua Dewan Pengurus (DP) Korpri Provinsi Lampung saat membuka seminar Netralitas dan Profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, di Gedung Pusiban Kompleks Kantor Gubernur, Bandarlampung, Kamis (09/11/2023).
"Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi agar berjalan secara jujur dan adil," ujar Fahrizal.
Fahrizal menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara menjadi bagian yang sangat penting dalam Pemilu 2024 karena berkaitan dengan pelayanan publik. Netralitas ASN menjadi simbol pembinaan pelayanan yang adil dalam menjaga pelayanan publik yang tidak dipengaruhi pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap terfokus pada kepentingan umum.
"Sebagai seorang profesional, ASN memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak, bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat dan terlepas dari siklus politik lima tahunan," ujarnya.
Kegiatan seminar juga diisi dengan Pelaksanaan Pendantanganan Pakta Integritas Netralitas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung oleh Kepala BKD Provinsi Lampung dan Kepala Inspektur Provinsi Lampung, yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Komite ASN, dan Bawaslu Provinsi Lampung.
Diketahui pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung menggelar seminar seminar Netralitas dan Profesionalisme ASN dalam Rangka Peringatan HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-52.