Soal Pajak Motor di SPBU, Senggol HAM, Pemprov Rentan Gugatan Hukum

Kamis 09-11-2023,01:28 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Rie Saksi

Masih menurut Sopian, SPBU berkewajiban untuk mengkaitkan penjualan BBM dengan orang yang tidak membayar pajak menurutnya sudah bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan menimbulkan gejolak hukum.

 

Selain itu, objek hukum lainnya akan tertuju pada Tim Pembina Samsat dalam hal ini Bapenda Lampung, Ditlantas Polda Lampung, Pol PP dan Jasa Raharja Lampung juga akan menjadi objek gugatan.

 

’’Karena mereka semua termasuk membantu kebijakan tersebut. Dalam hal ini pemerentah atau Pemprov Lampung akan menjadi pihak tergugat karena payung hukum yang lemah. 

 

LBH Buka Pengaduan

Kebijakan ini menurutnya tidak hanya sebatas rentan gugatn hukum tapi sudah masuk ranah pelanggaran Hak Asasi Manusia. 

 

’’Kami siap membuka aduan bagi masyarakat yang mengeluhkan adanya kebijakan ini karena pihaknya sebagai kantor hukum tentunya mempunyai kewajiban untuk melayani masyarakat,’’ tukasnya.

 

Sebelumnya, Pemprov Lampung telah mengeluarkan surat terkait pendataan kendaraan mati pajak atau penunggak pajak di SPBU di wilayah Provinsi Lampung. 

 

Intruksi tersebut tertuang dalam surat nomor: 973/4476/vi.03/2023 yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto pada 19 Oktober 2023 lalu.

 

Pendataan objek pajak kendaraan bermotor di SPBU ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah; juga LHP BPK Ri Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 19.B/ LHP/ XVIII.BLP/ 05/ 2023 Tanggal 8 Mei 2023.

Kategori :

Terpopuler