Sembilan Pelaku Pencuri Kayu Nibung Dibekuk Tim Gabungan

Rabu 11-01-2017,11:48 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Kesembilan tersangka yakni Alimudin, Ambo Asek, Andrean, Rahmat, Budiman, Ujang Ungga dan Rijal, warga Desa Sukorahayu, serta Andri, warga Kuala Penet, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, dibekuk tim gabungan Polres Lamtim dan Polhut Taman Nasional Way Kambas. Para pelaku pencuri kayu nibung ini, di bekuk senin malam saat sedang beraksi mengakut kayu nibung di Kawasan Resort Sekapuk, Desa Kuala Penet, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Modus para pelaku cukup berani, selain hanya dengan modal senjata parang, dan mengunakan perahu klotok, dengan melintasi sungai penet yang terkenal angker para pelaku yang beraksi pada malam hari ini, masuk kedalam kawasan Resort Sekapuk. Setelah itu kayu nibung yang berada di resort sekapuk itu di tebangi, dan hanya dalam waktu semalamsedikit nya 17 kayu nibung berukur 18 meter, tersebut di angkut dengan perahu klotok dan di bawa melalui jalur sungai penet. Kini atas perbuatan nya kesembilan pelaku, akan di jerat dengan undang- undang nomor 41- tahun 1999 dan undang- undang nomor 18 –tahun 2013 tentang kehutanan dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun kurungan penjara. (Sya/Jef)

Tags :
Kategori :

Terkait