RADARTV – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan akan memangkas jumlah pejabat daerah. Pejabat aparatur sipil negara (ASN) daerah yang dipangkas adalah pejabat eselon II, III dan IV.
Men PANRB tengah mendorong reformasi birokrasi agar lebih efisien dan berdampak. Salah satunya, melalui kebijakan pemangkasan jabatan di daerah
Jikalau kebijakan ini sudah berjalan, Abdullah Azwar Anas mengatakan, maka akan mampu mendatangkan penghematan anggaran negara hingga Rp 8 triliun. Saat ini yang tengah menjadi fokus adalah mengurangi posisi eselon II, III, dan IV.
Efisiensi diperkirakan membuat pengurangan pejabat eselon II yang menyebar di pemerintah daerah (pemprov, pemkab, dan pemkot) sekitar 1.238 orang, eselon III sekitar 30.854, dan eselon IV sekitar 157.192.
"Terjadi pengurangan 1.238 pejabat eselon II atau kurang lebih 2 % per daerah. Kita mampu hemat banyak anggaran mencapai Rp 8 triliun," kata Azwar Anas saat Peresmian Bersama 10 MPP di Jakarta Selatan.
Kebijakan ini diambil dengan berkaca pada sejumlah kondisi perangkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlebih di sejumlah daerah.
Dirinya mencontohkan, ada daerah dengan jumlah penduduk berkisar 400 ribuan namun instansi atau jumlah OPD hampir setara dengan daerah berpenduduk 4 juta orang.
”Akhirnya anggarannya habis buat gaji pegawainya. Kita akan kerjakan ini dan kita sudah sepakati variabelnya," ujarnya.
Sejauh ini, Kementerian PANRB berkoordinasi aktif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menetapkan sejumlah variabel sebagai dasar penentu penetapan jumlah OPD, jumlah jabatan daerah dikaitkan dengan jumlah penduduk, penanganan kemiskinan, hingga ekonomi.
Keduanya juga sepakat mengacu pada data Badan Pusat Statistika (BPS). "Kemendagri sudah menuntaskan, dalam waktu dekat akan kita lakukan sosialisasi seiring dengan target prioritas Presiden sesuai rencana kerja yang disebut dengan penyederhanaan birokrasi," jelas Anas.
Berikutnya tengah disiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) yang akan disampaikan ke seluruh daerah.
Untuk pengaplikasiannya, Anas mencontohkan, misalnya di Kementerian Keuangan ada yang pensiun 2 posisi, nanti perekrutannya hanya untuk satu posisi.
"Makna penyederhanaan birokrasi yang kita kerjakan seiring hanya program digitalisasi, karena kalau program digitalnya jalan berarti jumlah struktur dan orangnya bisa dikurangi tapi fungsinya tetap bisa diutamakan," pungkasnya.
Berikut Pejabat Eselon Pemprov Lampung
Eselon I.b 1