RADARTV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengumumkan daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Legislatif Tahun 2024, pada Sabtu 4 November 2023.
Pengumuman DCT dilakukan serentak untuk caleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Lampung dan DPRD kabupaten-kota se-Lampung. Terjadi sejumlah perubahan caleg daftar calon sementara (DCS) menjadi DCT.
Sesuai aturan hukum, pengumuman akan dilakukan di media massa berbadan hukum dan diakui Dewan Pers.
Saat ini, KPU tengah melakukan proses penyusunan dan penetapan DCT berlangsung hingga 3 November 2023. Nantinya DCT diumumkan serentak Sabtu 4 November 2023.
"Nunggu penetapan dan pengumuman sesuai jadwal ya," kata Komisioner KPU Lampung Ismanto.
Diketahui, KPU RI mengumumkan DCS 15 dari 18 parpol lengkap diisi 10 bakal calon legislatif (bacaleg). Khusus tiga parpol yakni Partai Gelora hanya mengisi 4 bacaleg, PKN dan PBB masing-masing mengirim 8 orang bacaleg.
Sebelumnya, KPU Lampung menetapkan 954 bacaleg masuk daftar calon sementara (DCS). Dengan rincian 590 laki-laki dan 364 perempuan.
Selama masa DCS, 11 partai mengajukan pergantian bacalegnya. Baik pergantian personal akibat perpindahan parpol, terlibat kasus kriminal, meninggal dunia dan ganti dapil.
Bawaslu Siap Hadapi Sengketa DCT
Penetapan DCT biasanya berpotensi memunculkan sengketa. Untuk itu, Bawaslu Lampung menyiapkan perangkat dan SDM untuk menghadapi sengketa.
Terdapat potensi sengketa pascapenetapan DCT. Antara lain, sengketa antar peserta pemilu (partai politik), sengketa peserta dengan penyelenggara pemilu, KPU ketika mengeluarkan keputusan baik berupa surat keputusan (SK) dan berita acara (BA).
Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Suheri menyatakan, seluruh pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan sengketa ke Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung dan atau Bawaslu kabupaten / kota.
”Jika hendak mengajukan gugatan sengketa, bisa datang melapor ke sekretariat Bawaslu Lampung dan Bawaslu 15 Kabupaten/Kota," kata Suheri.
Potensi sengketa cukup beragam saat pengumuman DCT. Yakni mulai perbedaan nomor urut, nama lengkap, foto, identitas. Termasuk pergantian bacaleg, pengajuan pindah dapil, hingga persentase ketewakilan perempuan minimal 30 persen.
”Pengajuan sengketa diajukan selama tiga hari sejak DPT diumumkan pada 4 November hingga 6 November 2023,” tandasnya. (*)