RADARTV - Mantan Kepala Kampung (Kakam) Sukajadi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Waykanan Sarjono (58) dituntut 6 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, terdakwa terbukti korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Rp 470 juta.
Sarjono merupakan Kepala Kampung Sukajadi periode 2012-2019 terlihat pasrah saat JPU Fahlevi membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang (27/10). "Meminta kepada yang mulia hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Sarjono," unjar Fahlevi.Selain itu juga jaksa menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan dan mewajibkan membayar uang penganti kerugian negara Rp 470 juta subsider 3 tahun 3 bulan penjara.
"Serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan dan membayar uang penganti kerugian negara Rp 470 juta subsider 3 tahun 3 bulan," tegas jaksa.
Diketahui kejadian ini berawal tahun 2018 Kampung Sukajadi mendapatkan bantuan dana dari pemerintah yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung senilai Rp 1,066,713,978.
Namun pada pengerjaan seperti pembangunan perbaikan siring, jalan dan gedung-gedung di kampung pada kenyataannya sebagian besar dokumen pertanggungjawaban pengelolaan APBK hampir seluruhnya adalah fiktif/ palsu atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya hingga merugikan keuangan negara senilai Rp 470 juta.(*)