RADARTV : Zulfikar Ali Butho, kuasa hukum mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG), meminta masyarakat tidak melayangkan tuduhan kliennya itu bersalah. Masyarakat dan pers harus mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam perkara ini. Penegasan ini disampaikan Zulfikar Ali Butho dari Kantor Pratomo Law Firm usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang. Dipastikannya, dalam sidang berikutnya akan mengajukan esepsi atau pembelaan. AKP Andri Gustami didampingi tiga kuasa hukumnya Ananto Pratomo, Zulfikar Ali Butho dan Yeni Wahyuni. ”Kami mengimbau segenap masyarakat untuk tidak terburu buru menyimpulkan hingga memvonis secara pribadi AKP Andi Gustami sudah pasti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan padanya,” kata Ali- sapaan akrabnya. Alumni Fakultas Hukum Unila dan SMA Negeri 3 Bandarlampung ini juga memastikan Indonesia menganut azas praduga tak bersalah yakni tidak ada seorangpun boleh divonis, dituduh bersalah melakukan tindak pidana sebelum ada keputusan resmi atau vonis persidangan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dijelaskanya, AKP AG semasa bertugas sebagai Kasat Narkotika Polres Lamsel merupakan perwira berprestasi dalam melawan peredaran dan penggunaan narkotika. Banyak piagam penghargaan yang didapatkan karena mampu menangkap, mencegah dan mengungkap peredaran narkotika oleh sindikat internasional, saat melintas wilayah Lampung. ”Sindikat internasional narkotika memiliki grand design, menjebak masyarakat menjadi pengguna dan pengedar. Termasuk menjebak aparatur penegak hukum berprestasi dalam perjuangan membela masyarakat dari kejahatan narkotika,” jelasnya. APH dijebak hingga dipengaruhi supya tergabung dengan kegiatan mereka. Seperti dilakukan sindikat kartel narkotika Pablo Escobar di Kolombia. ”Sehingga kita harus juga memiliki sangkaan bahwa adanya APH kita adalah korban dari gerakan sindikat internasional,” ujarnya. Pihaknya mengimbau kepada rekan media dapat menelaah pola gerakan sindikat narkotika internasional mencoba menghancurkan institusi lembaga penegakan hukum nasional. ”Dalam kasus ini maka APH berprestasi merupakan korban sedang menjadi sasaran untuk dihancurkan oleh gerakan sindikat narkotika Internasional,” tandasnya. Pihaknya mengharapkan agar lembaga hukum menerapkan kebijakan rehabilitasi sehingga APH bisa berprestasi lagi, mencegah mengungkap dan menangkap peredaran narkotika seperti sediakala. AKP Andri Gustami Didakwa Berlapis Dalam sidang di PN Tanjungkarang, jaksa penuntut umum membacakan dakwaaan berlapis. Mulai dari sebagai kurir, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan esepsi dari terdakwa. (*)
Kuasa Hukum Pastikan AKP Andri Gustami Korban Sindikat Narkoba Internasional
Senin 23-10-2023,16:07 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :