Tim gabungan Kejagung dan Kejari Bandar Lampung menangkap buronan Andi Jauhari mantan Direktur BUMD Provinsi Lampung. Penangkapan dilakukan di Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 Oktober 2023 sekitar pukul 12.35 WIB. Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim mengatakan, pihaknya menerima Andi Jauhari DPO selama 2 tahun dalam kasus PT Lampung Jasa Utama. Andi Jauhari merupakan mantan Direktur PT LJU bersama dengan AJ selaku rekanan BUMD Provinsi Lampung yang kini juga masuk dalam DPO. Keduanya dinyatakan melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar total Rp.3,1 miliar pada tahun 2017. Andi Jauhari dijatuhkan vonis 6 tahun 6 enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang serta denda Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Setelah dilakukan serah terima dari Tim Tabur Kejagung ke Kejari Bandar Lampung Andi Jauhari langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Raja Basa Bandar Lampung.(*)
Buron 2 Tahun, Eks Direktur PT LJU Dijebloskan ke Lapas Rajabasa
Minggu 15-10-2023,21:17 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,13:08 WIB
Tersapu Banjir Bandang 7,6 Km Hingga Pulau Pasaran, 2 Mahasiswi Unila Ditemukan Meninggal Dunia
Kamis 02-04-2026,12:45 WIB
Wiper Mulai Tidak Maksimal Saat Hujan? Ini Tanda Karet Wiper Harus Segera Diganti
Kamis 02-04-2026,11:43 WIB
TOEFL, IELTS, atau TOEIC? Simak Perbedaan Lengkapnya Sebelum Daftar Kuliah atau Kerja!
Kamis 02-04-2026,12:00 WIB
Rekomendasi Film Horor Karya Joko Anwar
Kamis 02-04-2026,12:30 WIB
Ingin Liburan ke Palembang? Intip Jadwal Car Free Night Palembang 2026
Terkini
Kamis 02-04-2026,22:29 WIB
Mengenal FOMO (Fear of Missing Out): Ketika Media Sosial Mengganggu Ketenangan Pikiran
Kamis 02-04-2026,17:37 WIB
‘Dirut Jangan Nangis’, Lagu Daerah yang Penuh Emosi
Kamis 02-04-2026,17:31 WIB
Jok Motor Lebih Empuk dengan Busa Latex
Kamis 02-04-2026,17:26 WIB
Sering Diabaikan, Ini Umur Ideal Rantai Motor yang Perlu Diketahui
Kamis 02-04-2026,17:17 WIB