Tim gabungan Kejagung dan Kejari Bandar Lampung menangkap buronan Andi Jauhari mantan Direktur BUMD Provinsi Lampung. Penangkapan dilakukan di Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 Oktober 2023 sekitar pukul 12.35 WIB. Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim mengatakan, pihaknya menerima Andi Jauhari DPO selama 2 tahun dalam kasus PT Lampung Jasa Utama. Andi Jauhari merupakan mantan Direktur PT LJU bersama dengan AJ selaku rekanan BUMD Provinsi Lampung yang kini juga masuk dalam DPO. Keduanya dinyatakan melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar total Rp.3,1 miliar pada tahun 2017. Andi Jauhari dijatuhkan vonis 6 tahun 6 enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang serta denda Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Setelah dilakukan serah terima dari Tim Tabur Kejagung ke Kejari Bandar Lampung Andi Jauhari langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Raja Basa Bandar Lampung.(*)
Buron 2 Tahun, Eks Direktur PT LJU Dijebloskan ke Lapas Rajabasa
Minggu 15-10-2023,21:17 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-04-2026,17:32 WIB
Sengkarut Perkara Korupsi Pemanfaatan Lahan : Kasus Digantung, Petani Tak Boleh Panen dan PSMI Tolak Giling
Jumat 03-04-2026,11:00 WIB
Sering Dianggap Sepele, Ini Peran Penting Fog Lamp Saat Hujan
Jumat 03-04-2026,11:15 WIB
Mau Remap ECU? Kenali Dulu Dampak dan Resikonya
Jumat 03-04-2026,17:59 WIB
Toko Mas JSR Diduga Tampung Hasil Tambang Ilegal Way Kanan
Jumat 03-04-2026,21:34 WIB
Digital Detox: Kunci Menjaga Kesehatan Mental di Era Banjir Informasi
Terkini
Jumat 03-04-2026,23:24 WIB
Akhirnya Rilis! Harga Tiket Konser EXO Bikin Fans Deg-Degan
Jumat 03-04-2026,23:15 WIB
Kenali Stoicims yang Marak Diperbincangkan di Media Sosial
Jumat 03-04-2026,23:08 WIB
Artemis II Resmi Meluncur, Awal Baru Misi Berawak NASA ke Bulan Setelah 50 Tahun
Jumat 03-04-2026,21:34 WIB
Digital Detox: Kunci Menjaga Kesehatan Mental di Era Banjir Informasi
Jumat 03-04-2026,17:59 WIB