RADARTV : SHY, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dan VO, mahasiswi pasangan mesumnya telah dilepaskan Polda Lampung. Menyusul tidak ada laporan dari istri atau keluarganya. Perzinaan masuk tindak pidana delik aduan. Delik perzinaan diatur di Pasal 411 KUHP baru mengalami redefinsi tentang perzinaan. KUHP baru delik perzinaan merupakan delik aduan absolut yakni suami atau istri yang terikat dalam ikatan perkawinan; orang tua atau anaknya yang tidak terikat perkawinan. Artinya, delik perzinaan tak bisa semua pihak dapat membuat pengaduan. ”Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada wartawan, Rabu 11 Oktober 2023. Pihak yang dirugikan seharusnya istri dosen atau orang tua mahasiswa menyampaikan pengaduan atau laporan, tetapi sejak keduanya ditahan polisi tidak menerima laporan. Polisi tidak bisa melakukan penahanan. Pasangan bukan suami istri tersebut saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan mereka. "Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," kata Kombes Pol Umi.
Dosen UIN Raden Intan dan Mahasiswi Mesum Dilepaskan, Warga Tetap Minta Pelaku Pindah
Rabu 11-10-2023,21:32 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :