RADARTV : Anggota DPRD Tanggamus, Basuki Wibowo (BW) mulai menjalani sidang kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) budidaya lebah madu tahun 2021. Menariknya, anggota Fraksi PDI Perjuangan Tanggamus itu meminta agar proses hukum ditunda lebih dahulu, karena dirinya mencalonkan diri dalam pemilu 2024. Permintaan penundaan proses hukum itu disampaikan BW dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 10 Oktober 2023. Untuk diketahui, sebagai calon anggota legislatif, dirinya diloloskan untuk maju dan tidak ada penggantian dalam daftar pemilih sementara (DPS). Penasihat hukum BW dari Posbakum Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Putra Nata membenarkan jika kliennya adalah seorang bacaleg untuk pemilihan umum legislatif DPRD Tanggamus tahun 2024. Pihaknya meminta agar proses hukum ditunda sesuai dengan keputusan Kapolri dan Kepala Kejaksaan Agung RI. ”Iya benar, klien kami (BW) maju menjadi caleg. Nah, kan ada peraturan telegram dari Kapolri dan Kajagung terkait caleg yang diduga terlibat kasus hukum maka tidak bisa diproses hukum dahulu. Kami mengharapkan, klien mendapatkan hgak tersebut. Baru nanti setelah pemilu, kasus bisa dilanjutkan,” ujar Putra Nata.
Jadi Caleg, Terdakwa Korupsi DAK Lebah Madu Tanggamus Minta Proses Hukum Ditunda
Rabu 11-10-2023,08:36 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :