Kebakaran Lahan PTPN VII Dibiarkan Hingga Merembet Ke Perkebunan Warga

Jumat 29-09-2023,20:55 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

WAYKANAN : Sudah tiga kali, lahan milik PTPN VII di Waykanan terbakar. Namun tidak ada upaya serius pencegahan dan pemadaman yang dilakukan oleh karyawan BUMN warisan kolonial penjajah Belanda tersebut. Seperti yang terjadi pada Kamis 28 September 2023. Api disertai asap mengepul, membakar semak dan pohon karet. Lantaran dibiarkan oleh pengawasan PTPN VII, api dengan cepat merembet ke kebun warga. M. Amin warga kilometer 10 Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk menyatakan saat kebakaran berada di lokasi kejadian dengan cara menghubungi Asisten Tanaman PTPN VII melaluo telepon selular. Warga melaporkan dan meminta bantuan pemadaman api yang mulanya berasal dari PTPN VII. Namun Asisten Tanaman PTPN VII Gofar justru tidak menghiraukan "Kata dia ada karyawan perusahaan yang menjaga api dan selalu memadamkan api", ujar Gofar ditirukan Amin. Faktanya, tidak ada satu pun karyawan di lokasi kebakaran. Akibat kebakaran korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta karena seluruh tanam tumbuh hangus terbakar. Kebakaran terus berlanjut ke perkebunan singkong milik Farid. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

PTPN VII Dilaporkan Ke Polisi

Lantaran tidak ada respon positif. Sejumlah korban kebakaran akan melaporkan PTPN VII ke Mapolres Waykanan dengan sangkaan Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH. Yakni setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar; Pasal 108 UU PPLH : Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). ”Kami akan laporkan PTPN VII karena melakukan pembiaran kebakaran lahan hingga merembet ke kebun warga,” pungkasnya. (*)
Tags :
Kategori :

Terkait