BANDARLAMPUNG : Sedikitnya ada tujuh kasus netralitas aparatur sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung selama kurun 2022 – 2023 yang ditangani Bawaslu. ASN meliputi pegawai negeri sipil (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Baik instansi pusat dan daerah. Seperti hadir dalam deklarasi relawan salah satu bacapres, ikut memasang alat peraga sosialisasi bacaleg, dan ikut mengantarkan pendaftaran bacaleg. Tingginya angka pelanggaran, membuat Bawaslu harus menyosialisasikan aturan soal netralitas ASN. Termasuk aturan detail penggunaan media sosial. Salah satu poin adalah ASN dilarang membuat unggahan (upload), mengomentari (comment), membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau 'follow' dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu. ”Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce. SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Tujuannya yakni membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN. ”Tujuan aturan ini terwujudnya ASN netral, profesional dan terselenggaranya Pemilihan Umum berkualitas,” jelasnya. Masih dalam SKB tersebut, terdapat pengaturan sejumlah bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN. Dalam poin 4, mengatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online. "Sosialisasi/ Kampanye Media Sosial/ Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi pengaturan pelanggaran tersebut. Jenis sanksi atas pelanggaran tersebut, yakni sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka. Dalam pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/ 2004 (1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral (2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka Dalam poin 4, mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/ follow dalam grup/ akun pemenangan bakal calon (Presiden/ Wakil Presiden / DPR / DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota). Dalam poin 5, diatur tentang unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Yakni, memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan: a. Bakal Calon Presiden/ Wakil Presiden/ DPR/ DPD/ DPRD/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Wali Kota/ Wakil Wali Kota. b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota) ”Harapannya jelas, tidak ada mobilisasi dan dukung mendukung oleh ASN terhadap salah satu kandidat,” pungkasnya. (*)
Jelang Pemilu 2024 : ASN Dilarang Upload, Coment, Share, Like dan Follow Akun Medsos Capres
Senin 25-09-2023,08:51 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :