Aniaya Istri Pakai Gagang Tombak, Suami Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Rabu 23-08-2023,19:07 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Kurang dari lima jam Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lampung Utara, berhasil menangkap Anggi Melando (30) pelaku penganiayaan terhadap eviliana (39) tidak lain istrinya sendiri. Akibat penganiyaan ini korban mengalami memar di bagian wajah, tangan dan perut kerena ditendang dan dipukul menggunakan gagang tombak. Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya tak jauh dari rumah korban di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara,  20 Agustus 2023. Petugas juga mengamankan satu buah tombak dan hasil rekam medis sebagai alat bukti. Pelaku mengakui sudah empat kali melakukan penganiayan, aksi terkahir kali dilakukan karena kesal selalu dibantah korban. Sementara itu Kanit PPA Polres Lampung Utara Ipda Darwis  menjelaskan, pelaku curiga karena handphone korban terkunci sehingga pelaku memukul korban. "Pelaku melihat handphone korban terkunci sehingga pelaku merasa curiga sehingga melakukan pemukulan," jelas Ipda Darwis (23/8). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 44 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.(*)  

Tags :
Kategori :

Terkait