JAKARTA – Bagi guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan sebuah berkah nikmat dan kebahagian tiada kira. TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan kepada pemerintah sebesar satu kali gaji pokok. Namun ada beberapa tahapan proses jika guru ingin mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Salah satunya, seorang guru wajib mengikuti proses sertifikasi. Setelah guru mengikuti sertifikasi dan memenuhi persyaratan sebagai penerima, barulah tunjangan diberikan. Adapun besaran Tunjangan Profesi Guru adalah satu kali gaji pokok. Dengan rentang Rp 1.560.800,- hingga Rp 5.901.200,-. Tunjangan ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
5 Penyebab Tunjangan Profesi Guru Belum Cair, Ini Penjelasan dan Solusi dari Puslapdik!
Senin 21-08-2023,21:15 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :