Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Hingga Seumur Hidup, Ini Lika-Liku Perjalanan Perkaranya

Selasa 08-08-2023,22:37 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

RADARTVNEWS.COM – Perjalanan panjang kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo patut disimak yang dirangkum radartvnews.com dari berbagai sumber. 11 Juli 2022, Divisi humas Polri mengungkap peristiwa penembakan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo saat itu, narasi yang beredar bila Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Barada Richard Eliezer (Barada E) sementara Ferdy Sambo disebut tidak berada di lokasi melainkan tengah melakukan tes PCR di rumah pribadinya. Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) merupakan satu diantara ajudan Ferdy Sambo yang bekerja padanya sejak 2019 disebutkan tewas tertembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan. Brigadir J satu diantara ajudan Ferdy sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam meninggal dunia  setelah mendapat tembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022 meski Brigadir J telah meninggal pada 8 Juli namun kasus kematiannya baru diungkap ke publik 3 hari setelahnya. Dalam jumpa pers yang digelar disebutkan bila motif penembakan Brigadir J disebut lantaran melakukan pelecehan kepada Istri Ferdy Sambo Putri Candrawati, sementara pada hari yang sama jenazah Brigadir J dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi tanpa adanya upacara Kepolisian. Keesokan harinya giliran Polres Metro Jakarta Selatan yang mengumumkan kasus baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, narasi yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu adalah dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawati di rumah dinas suaminya. Dihari yang sama, Kapolres Prabowo membentuk tim khusus untuk mendalami kasus baku tembak yang menewaskan Brigader J. Tim khusus dipimpin WaKapolri Gatot Edi karena banyaknya informasi liar terkait baku tembak antara Brigadir J dan Barada E. 16 Juli 2022, seminggu setelah kematian Brigadir J Komnas HAM mendatangi kediaman keluarga Brigadir J di Provinsi Jambi, lantaran adanya isu telah terjadi penyiksaan dan kematian terhadap Brigadir J. Saat di rumah keluarga Brigadir J, Komnas HAM mengkonfirmasi beberapa hal termasuk foto luka dan jenazah korban. 18 Juli 2022,  pihak keluarga Brigadir J melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, ada 3 kasus yang dilaporkan yaitu tindak pidana dugaan pembunuhan, pencurian, hingga peretasan atas kasus kematian Brigadir J. Sore harinya Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Propam hal itu dilakukan agar penyidikan kasus kematian Brigadir J. 21 Juli 2022, Kuasa Hukum keluarga Korban Brigadir J Kamarudin Simanjuntak mengaku pihaknya menemukan bukti baru terkait dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan kliennya. Hal tersebut menurut Kamarudin terungkap dari temuan bukti luka jerat di leher almarhum 27 Juli 2022, jenazah Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi. Autopsi ulang merupakan permintaan dari keluarga Brigadir J yang curiga dengan kematian anggota polisi tersebut, keluarga mengaku melihat sederet kejanggalan di tubuh Brigadir J sehingga muncul dugaan ia merupakan korban pembunuhan berencana. 4 Agustus 2022, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Saat itu status Ferdy Sambo masih sebatas saksi, bersamaan dengan itu Ferdy Sambo juga dimutasi ke pelayanan markas Polri pada 6 Agustus 2022. Setelah dicopot dan dimutasi, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Penahanan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Pada 8 Agustus 2022 pihak Barada E yang diwakili pengacara barunya mengatakan ada perubahan kesaksian dari kliennya, menurut keterangan Barada E tidak ada baku tembak antara dirinya dan Brigadir J. Kesaksian barunya secara otomatis mengubah narasi baku tembak yang selama ini berkembang. Barada E juga mengaku pelaku penembakan lebih dari satu orang dan dirinya mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J. 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Pengumuman status Ferdy Sambo itu langsung disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan mengungkapkan tidak ada insiden tembak-menembak di rumah dinas Sambo melainkan penembakan peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah menyuruh Barada E dan membuat skenario seolah-olah baku tembak. 11 Agustus 2022, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka selama 7 jam di Mako Brimob, dalam pemeriksaan Ferdi sampo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari Putri Candrawati tentang peristiwa di Magelang. Setelah mendapat laporan dari Putri Cendrawati, Ferdy Sambo menyusun rencana untuk membunuh Brigadir J termasuk melibatkan dua ajudannya dan Bripka Rizal dalam skenarionya. 12 Agustus 2022, polisi menghentikan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual Putri Candrawati sebab laporan pelecehan seksual itu merupakan upaya menghalangi penyidikan dan tidak ada unsur pidana. Laporan lain yang dihentikan adalah laporan model A atau laporan yang dibuat polisi terkait dugaan percobaan pembunuhan. 26 Agustus 2022, Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri untuk memutuskan nasibnya di Polri, dalam sidang yang berlangsung sejak 25 Agustus hingga 26 Agustus 2022 diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari. Atas keputusan majelis sidang, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding pada 30 Agustus 2022 Ferdy Sambo menjalani rekonstruksi di rumah dinasnya Duren Tiga, adegan rekonstruksi memperlihatkan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J di rumah dinas pada 2 September 2022, Ferdy Sambo kembali menjadi tersangka untuk kasus Obstruction of Justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, ada 6 Perwira Polisi lain yang ikut menjadi tersangka mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widianto. 20 September 2022, Ferdy Sambo resmi dipecat dari POLRI setelah banding yang diajukannya ditolak, hasil sidang banding tidak berbeda dari sidang kode etik sebelumnya yang diputuskan pada 26 Agustus2022. 28 September 2022, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo lengkap karena sebelumnya berkas perkara itu sempat dikembalikan kepada penyidik POLRI. 5 Oktober 2022, Polri melimpahkan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus Obstruction of Justice beserta barang bukti dalam pelimpahan itu Kejaksaan Agung menampilkan sejumlah tersangka terkait dua kasus ini kecuali Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. 10 Oktober 2022, berkas perkara Ferdy Sambo diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengadilan pun lantas membuat jadwal persidangan. Adapun jadwal sidang dibuat berbeda antara para tersangka. 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J. Agenda sidang perdana mereka adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa. 17 Oktober 2022, Januari 2023, para terdakwa menjalani rangkaian sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi ahli dan alat bukti hingga pembacaan tuntutan pledoi replik dan duplik. 29 Desember 2022, di tengah proses persidangan yang sedang dihadapi saat itu, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat oleh Polri. Dalam hal ini tergugat satu adalah Jokowi sedangkan Kapolri menjadi tergugat dua namun sehari kemudian gugatan itu dicabut. 17 Januari 2023, terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan jaksa. Dalam sidang Tuntutan Jaksa menuntut Ferdy Sambo agar dihukum penjara seumur hidup. JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia, Ferdy Sambo juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana. Jaksa juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan Sambo yaitu berbelit-belit dalam persidangan, selain itu tidak ada hal yang meringankan.

Tags :
Kategori :

Terkait