Ratusan massa yang tergabung dalam Gapoktan Agro Makmur Sejahtera Kabupaten Waykanan berunjuk rasa di depan pengadilan Negri Tanjungkarang, Senin (7/8). Dalam orasi, massa meminta hakim membebaskan terdakwa Nofrika Duris Pratama (30) dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 3 tahun 6 bulan. Nofrika Duris Pratama dilaporkan pihak PT.PML (Paramitra Mulia Langgeng) atas tuduhan pembalakan hutan atau penguasaan lahan register 42 gedung meneng Kabupaten Waykanan. Menurut Sunaryo, koordinasi aksi warga telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1984. Lahan tersebut merupakan Tanah Ulayat atau tanah masyarakat adat milik almarhum Buharudin gelar Raja Pertiwan seluas 4800 hektar. "Warga sudah lama menggarap tanah ulayat, itu tanah masyarakat adat milik almarhum Buharudin," jelasnya. Kuasa hukum terdakwa, Setiadi Rosasy.S.H dan M. Ariansyah S.H meminta pelepasan terdakwa karena tuntutan JPU dianggap tidak sesuai dakwaan. "Saya meminta majelis hakim memebaskan klien kami karena tuntutan Jaksa tidak sesuai dakwaan," jelas Setiadi Rosasy. "Jaksa Penuntut Umum menuntut Nofrian dengan pasal 78 dan pasal 50 UU kehutanan, padahal sudah di cabut digantikan dengan UU no 18 th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Pengrusakan hutan. Serta penerapan UU 11 tentang cipta kerja yang sudah di cabut dan di gantikan oleh Perpu no 2 tahun 2022," imbuhnya. Sidang ditunda sampai 9 Agustus 2023, majelis hakim meminta ditunjukkan alat bukti surat yang asli kepemilikan tanah dan alat bukti surat dari penimbang adat setempat. Catatan Radar Lampung TV, massa mempertanyakan penetapan terdakwa nofrika duris pratama dalam perkara dugaan penebangan pohon di register 42 Waykanan, Lampung. Massa menyebut Novrika difitnah karena dia adalah seorang penyimbang adat. Massa juga menolak mereka disebut sebagai perambah. Lokasi mereka duduki adalah milik almarhum Burhanuddin yang merupakan kakek dari novri yang menjadi pewaris tunggal. Konflik ini sudah berjalan empat tahun.(*)
Konflik Lahan Register 42, Massa Tuntut Terdakwa Dibebaskan
Senin 07-08-2023,21:22 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :