Pulau di Indonesia Dijual Rp65 Miliar di Threads, Emangnya Boleh?
Pulau katang -Facebook : Katang Lingga-
RADARTVNEWS.COM – Sebuah unggahan di platform Threads mendadak ramai diperbincangkan setelah menawarkan Pulau Katang di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, seharga Rp65 miliar. Pulau seluas 73 hektare itu disebut memiliki perizinan lengkap, akses dekat ke Singapura, serta dapat dikembangkan menjadi pulau pribadi maupun kawasan resor wisata eksklusif.
Unggahan tersebut langsung memicu perdebatan di ruang digital. Sebagian warganet mempertanyakan legalitas penjualan pulau, sementara lainnya menyoroti pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pulau di Indonesia benar-benar bisa dimiliki atau diperjualbelikan?
Status Hukum yang Kerap Disalahpahami
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau merespons cepat viralnya unggahan tersebut. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hendri Kurniadi, menegaskan bahwa secara hukum, pulau tidak dapat dimiliki penuh oleh individu maupun diperjualbelikan secara utuh.
“Yang dijual biasanya adalah Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha atas lahan di pulau tersebut, bukan pulau itu sendiri,” ujar Hendri.
Dalam kasus Pulau Katang, skema yang digunakan adalah Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun, bukan kepemilikan permanen. Negara tetap memiliki kewenangan penuh, termasuk mencabut izin apabila pemanfaatan lahan tidak sesuai ketentuan atau dianggap merugikan kepentingan umum.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik 6 Mei 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Ada Perusahaan di Balik Rencana Pengembangan
Pulau Katang bukan lahan tanpa riwayat. Berdasarkan penelusuran DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau, PT Angkasa Wijaya Group (AWG) tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri sejak 15 November 2018.
Perusahaan tersebut sebelumnya merencanakan pengembangan kawasan resor dan lebih dari 100 vila bernuansa budaya Melayu Kepulauan Riau di lahan seluas 73 hektare itu.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait perubahan arah proyek yang kemudian berujung pada penawaran di media sosial.
Pemerintah Masih Menelusuri Status Perizinan
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau saat ini masih menelusuri aspek tata ruang dan perizinan, termasuk status Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta memastikan kesesuaian zonasi kawasan tersebut.
“Kalau untuk keperluan investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat Lingga, tentu tidak masalah,” ujar perwakilan Pemprov Kepri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: