Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, setelah pengadilan Tinggi Tanjungkarang menurunkan hukuman terdakwa Indah Irwanti mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN 7 menjadi 5 tahun penjara. JPU Supriadi menjelaksan, pihaknya melakukan upaya hukum kasasi lantaran putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang belum sesuai dengan apa yang dituntutkan. "Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang belum sesuai dengan apa yang dituntutkan, jadi kami banding," ungkap Supriadi (2/8). Sementara itu, hal serupa juga dilakukan penasehat hukum terdakwa dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Penasiha hukum Irwan Apriyanto menilai perlu serta patut diajukan pemeriksaan kembali di tingkat Mahkamah Agung. "Kami meniali ini perlu, serta patut diajukan pemeriksaan kembali di tingkat Mahkamah Agung," ujar Irwan Apriyanto. Diketahui sebelumnya terdakwa Indah Irwanti dituntut jaksa selama 9 tahun penjara, namun majelis hakim PN Tanjungkarang memvonis 7 tahun penjara. Karena tidak puas jaksa dan terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, hasil putusan banding menurunkan hukuman selama 5 tahun penjara. Untuk diketahui perkara dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Direktur PT.KNT, Indah Irwanti itu mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekira RP. 5.726.948.739,-(Lima milyar tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) berdasarkan LHP BPKP Provinsi Lampung.(*)
Eks Dirut Anak PTPN7 dan Jaksa Kompak Kasasi
Rabu 02-08-2023,21:15 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,06:43 WIB
Rupiah Hari Ini Bergerak, Nilai Tukar Jadi Perhatian Pasar
Kamis 10-09-2026,01:54 WIB
Tiga Warga Kepulauan Aru Diselamatkan Tim SAR Setelah Longboat Mati Mesin dan Bocor
Rabu 09-09-2026,23:42 WIB
Tiga WNA Ditangkap di Bandara Manado, Sembunyikan 5,7 Kg Serbuk Emas
Kamis 10-09-2026,15:32 WIB
Hari Ketiga Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal, Kemkomdigi Perkuat Jaringan di Selat Sunda
Kamis 10-09-2026,02:06 WIB
Jangan Asal Makan, Ini Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Haid!
Terkini
Kamis 10-09-2026,22:33 WIB
Mahasiswa Kedokteran UB Jatuh dari Lantai 6 Gedung FBiPK, Polisi Selidiki Kronologi
Kamis 10-09-2026,22:29 WIB
Harga Minyak Dunia Tembus US$101, Menkeu Pastikan APBN Masih Aman
Kamis 10-09-2026,21:59 WIB
BMKG Perkuat Kerja Sama ASEAN dalam Pengembangan Teknologi Modifikasi Cuaca
Kamis 10-09-2026,21:52 WIB
Atasi Antrean BBM, 25 SPBU Pertamina di Makassar Beroperasi 24 Jam
Kamis 10-09-2026,21:45 WIB