Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, setelah pengadilan Tinggi Tanjungkarang menurunkan hukuman terdakwa Indah Irwanti mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN 7 menjadi 5 tahun penjara. JPU Supriadi menjelaksan, pihaknya melakukan upaya hukum kasasi lantaran putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang belum sesuai dengan apa yang dituntutkan. "Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang belum sesuai dengan apa yang dituntutkan, jadi kami banding," ungkap Supriadi (2/8). Sementara itu, hal serupa juga dilakukan penasehat hukum terdakwa dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Penasiha hukum Irwan Apriyanto menilai perlu serta patut diajukan pemeriksaan kembali di tingkat Mahkamah Agung. "Kami meniali ini perlu, serta patut diajukan pemeriksaan kembali di tingkat Mahkamah Agung," ujar Irwan Apriyanto. Diketahui sebelumnya terdakwa Indah Irwanti dituntut jaksa selama 9 tahun penjara, namun majelis hakim PN Tanjungkarang memvonis 7 tahun penjara. Karena tidak puas jaksa dan terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, hasil putusan banding menurunkan hukuman selama 5 tahun penjara. Untuk diketahui perkara dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Direktur PT.KNT, Indah Irwanti itu mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekira RP. 5.726.948.739,-(Lima milyar tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) berdasarkan LHP BPKP Provinsi Lampung.(*)
Eks Dirut Anak PTPN7 dan Jaksa Kompak Kasasi
Rabu 02-08-2023,21:15 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,17:58 WIB
Tawuran Remaja di Bandar Lampung Kembali Memakan Korban Jiwa, Satu Pemuda Meninggal Dunia
Senin 11-05-2026,19:11 WIB
KPK Soroti Potensi Korupsi Jabatan dan Pokir DPRD di Sejumlah Daerah Provinsi Lampung
Senin 11-05-2026,17:38 WIB
Viral Video Final Cerdas Cermat MPR, Netizen Pertanyakan Keputusan Dewan Juri
Senin 11-05-2026,15:18 WIB
Jangan Sepelekan! Bahaya di Balik Kaliper dan Cakram Rem yang "Salah Kawin"
Senin 11-05-2026,16:12 WIB
Jasad Bayi Ditemukan dalam Wadah Kimchi di Korea Selatan, Kasus Terungkap karena Sistem Administrasi
Terkini
Selasa 12-05-2026,14:49 WIB
Darurat Digital, KPAI Ungkap Jutaan Anak Terpapar Pornografi dan Judi Online
Selasa 12-05-2026,14:48 WIB
Fenomena “Toko Sepi Tapi Ramai Orderan” Mulai Jadi Sorotan
Selasa 12-05-2026,14:45 WIB
Brand Lokal Mulai Tinggalkan TikTok Shop dan Shopee, Ini Penyebabnya
Selasa 12-05-2026,14:43 WIB
ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal
Selasa 12-05-2026,14:37 WIB