DPRD Lampung Minta Penggunaan Dana Inpres Harus Jelas Tupoksinya

Senin 31-07-2023,20:30 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

BANDAR LAMPUNG : Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pembahasan terkait Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektifitas Jalan Daerah.

Dari Inpres tersebut, Provinsi Lampung mendapatkan dana kurang lebih 800 Milyar untuk perbaikan 17 ruas jalan di provinsi Lampung, yang pembangunannya sudah dimulai per 31 Juli 2023.

RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Joko Santoso dan Kostiana Sekretaris Komisi IV berlangsung di ruang rapat Komisi, dihadiri oleh Dinas Bina Marga Bina Kontruksi (BMBK), Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), ASDP dan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.

Joko Santoso mengatakan pihaknya akan selalu menjalankan fungsi pengawasan dalam pembangunan di Provinsi Lampung. Termasuk yang berkaitan dengan infrastruktur jalan, irigasi dan program-program kemasyarakatan.

“Kita harap apa yang dilakukan oleh stakeholder terkait bisa dilakukan dan diselesaikan sesuai dengan tupoksinya,” katanya, Senin (31/7/2023).

Dalam kesempatan itu, dia berpesan kepada seluruh stakeholder yang ada agar bisa melaksanakan program sesuai dengan perencanaan yang ada.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana meminta agar penggunaan dana Intruksi Presiden (Inpres) digunakan dengan jelas untuk penanganan jalan yang ada di Provinsi Lampung.

“Penggunaan dananya harus jelas supaya pelaksanaan inpresnya sesuai untuk dapat digunakan dalam penanganan jalan nasional dan provinsi,” ungkap Kostiana.

Selanjutnya, Kepala BPJN Lampung Susan Novelia mengatakan melalui dana Inpres tersebut 17 ruas Jalan di Provinsi Lampung, 10 Jalan Kabupaten dan 7 ruas jalan Provinsi yang diambil alih oleh BPJN Lampung.

“Melaui Inpres itu kita mengerjakan ruas jalan kewenangan provinsi sepanjang 42,49 kilometer yang di ambil alih oleh pusat,” tuturnya.

7 jalan ruas provinsi yang akan dilakukan peningkatan struktur dan rehabilitasi diantaranya.

1. Jalan ruas Adijaya-Tulung Randu & Sp. Daya Murni-Gunung Batin (Akses Tol Lambu Kibang dan Gunung Batin) (Kabupaten Tubaba) 2. Jalan ruas Sp. Randu-Seputih Surabaya (paket I) di (Kabupaten Lampung Tengah) 3. Jalan ruas Sp. Randu-Seputih Surabaya (paket II) di (Kabupaten Lampung Tengah) 4. Jalan ruas Kota Gajah-Sp. Randu (paket I) di Lampung Tengah 5. Jalan ruas Kota Gajah-Sp. Randu (paket II) di Lampung Tengah 6. Jalan ruas Sp. Korpri-Purwotani (Akses Tol Kotabaru) di Lampung Selatan 7. Jalan ruas Sp. Korpri-Purwotani (Akses Menuju Kota Baru) di Lampung Selatan.

Kemudian, Susan juga menyampaikan 10 ruas jalan lainnya yang akan dilakukan peningkatan struktur dan rehabilitasi ada di Kabupaten meliputi;

1. Jalan ruas Sp. Segitiga Emas-Muara Tenang (Kabupaten Mesuji) 2. Jalan ruas Muara Tenang-Margo Jadi (Kabupaten Mesuji) 3. Jalan ruas Bogatama-Pasar Batang (Kabupaten Tulang Bawang) 4. Jalan ruas Daya Sakti-Makarti (Kabupaten Tubaba) 5. Jalan ruas Labuhan Maringgai-Marga Sari (Kabupaten Lampung Timur) 6. Jalan ruas Pardasuka Selatan-Tanjung Rusia Timur-Selapan (Kabupaten Pringsewu) 7. Jalan ruas Pekon Bangun Negara-Cukuh Senuman (Kabupaten Pesisir Barat) 8. Jalan ruas Pagar Dewa-Lumbok (Kabupaten Lampung Barat) 9. Jalan ruas Negeri Baru-Sp.3 (Kabupaten Way Kanan) 10. Jalan ruas Keramat Teluk-Sri Widodo (Kabupaten Lampung Utara).

Kepala BPJN Lampung itu juga mengungkapkan target penyelesaian 17 ruas jalan tersebut 31 Desember 2023.

“Total pengerjaan 17 ruas jalan ini 104,98 kilometer,” tutupnya.(bow).

Tags :
Kategori :

Terkait