RADARTVNEWS.COM–AWAM kerap mendapati berita atau informasi terkait visum et repertum atau otopsi. Namun mayoritas belum mengetahui perbedaan mendasar dua istilah kedokteran tersebut. Misalnya dalam pemberitaan kasus korban penganiayaan, pembunuhan, bunuh diri hingga pelecehan seksual. dr. Lipur Riyantiningtyas, BS., SH., Sp. FM dari Departemen Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada menyatakan kedokteran forensik merupakan salah satu cabang ilmu kedokteran. Terdiri dari 4 bidang, meliputi bidang medikolegal, forensik klinik, sero biomolekuler, serta patologi klinik. Bidang medikolegal bertugas membantu dokter, dan bidang sero biomolekuler bergerak di bidang laboratorium. ”Untuk bidang forensik klinik bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pasien hidup terutama korban tindak pidana, serta bidang patologi klinik bergerak di bidang pemeriksaan jenazah,” jelas dr. Liput.
Apa Beda Visum dan Otopsi?
Rabu 26-07-2023,09:34 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,21:02 WIB
SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Sorotan, Wapres Gibran Dorong Generasi Muda Siap Bersaing Global
Jumat 08-05-2026,14:00 WIB
Digital Detox: Benar Butuh atau Cuma Tren?
Jumat 08-05-2026,20:39 WIB
12 Tahapan Persidangan Pidana Sesuai KUHAP Baru, Calon Advokat Wajib Tahu!
Jumat 08-05-2026,20:19 WIB
Rudapaksa Anak Bawah Umur, Warga Metro Dibekuk Resmob Polres Lampung Timur
Jumat 08-05-2026,14:10 WIB
Kenapa Banyak Orang Suka Nonton Film Sedih? Ini Penjelasan Psikologinya
Terkini
Sabtu 09-05-2026,13:01 WIB
Praktisi Hukum Minta Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Curanmor
Sabtu 09-05-2026,12:56 WIB
Cara Praktis Menangani Pilek agar Tetap Bisa Beraktifitas dan Produktif
Sabtu 09-05-2026,12:16 WIB
Kipas Komputer Berisik Saat Digunakan Berat, Normal atau Tidak?
Sabtu 09-05-2026,12:08 WIB
Gym Bukan Sekadar Angkat Beban, Setiap Alat Punya Fungsi Latihan Berbeda
Sabtu 09-05-2026,11:58 WIB