Pencurian Kotak Amal, Dituntut Lebih Berat Dibanding Koruptor

Minggu 24-01-2016,10:03 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

radartvnews.com - Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah ini tepat menggambarkan nasib Dodi Pratama. Selain babak belur diamuk massa, warga Jalan Imam Bonjol, Kecamnatan Langkapura, Kota Bandar Lampung ini harus menghadapi tuntutan berat dari jaksa penuntut umum. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas Satu A Tanjung Karang, JPU memimnta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara. Terdakwa secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa sendiri dijerat pasal 362 KUHP pidana. Tuntutan ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan dan vonis bagi sejumlah terdakwa koruptor dengtan njilai ratusan juta rupiah. Antara lain vonis selama satu tahun penjara bagi terdakwa koruptor Samsat Kalianda dengan nilai kerugian negara sebesar 450 juta rupiah. Dalam amar tuntutan jaksa menyatakan pemuda berumur 20 tahun ini terbukti melakukan pencurian satu kotak amal disebuah Rumah Makan Indah, Sumber Rejo, Kemiling pada 23 Oktober 2015 lalu. Modus terdakwa dengan berpura pura membeli nasi. Saat keadaan sepi terdakwa langsung membawa kotak amal tersebut. Apes baginya saat membawa hasil curianya aksinya dipergoki korban.Terdakwa sempat menjadi bulan bulana warga setempat dan langsung diserahkan kepihak berwajib. Usai membacakan tuntutan oleh jaksa, majelis hakim yan diketuai Pasrah Josep menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan. (leorltv)

Tags :
Kategori :

Terkait