Warga Asal Bengkulu Diciduk Bareng Teman Usai Gasak Rp 10 Juta Milik Dosen

Jumat 14-07-2023,13:16 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Aksi pencurian dengan modus pecah kaca kembali terjadi di Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Pelakunya yakni Arison (36) warga Jalan Raya Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu bersama rekannya Awang Dermawan (39) warga Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung. Kedua pelaku berhasil diamankan Jajaran Polsek Kemiling atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) atau pecah kaca di Jalan Purnawirawan, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. Kapolsek Kemiling Ipda Agus Heriyanto mengatakan, pelaku ditangkap polisi setelah melancarkan aksinya Rabu (12/7/2023) pukul 17.10 WIB. Pencurian dengan pemberatan dilakukan dengan cara menggasak uang tunai dari dalam mobil korban Agus Triono (38) warga Gang Haji Latif Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung dengan modus pecah kaca. Pelaku melancarkan aksinya di depan toko grosir saat korban sedang berbelanja di toko grosir di Jalan Purnawirawan, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. "Korban memarkirkan mobilnya di depan toko grosir, dan tidak selang lama korban mendengar suara alarm mobil korban," ungkap Ipda Agus. Korban kemudian keluar dan melihat kedua pelaku membawa barang uang Rp 10 Juta dari dalam mobil. "Mobil tersebut sengaja dipecahkan kacanya oleh para pelaku," kata Ipda Agus. Ia mengatakan, korban kemudian berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. "Jadi saat dua pelaku itu hendak melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU tertabrak mobil yang sedang melintas," kata Ipda Agus. Ia mengatakan, pelaku dengan mengendarai motor tersebut terjatuh. "Tidak selang lama kami langsung menangkap para pelaku tersebut," kata Kapolsek Kemiling Ipda Agus Heriyanto saat dikonfirmasi Agus mengatakan, saat ini korban yang merupakan seorang berprofesi dosen telah melaporkan kejadian tersebut dengan tanda bukti lapor surat LP/B/238/VII/2023/LPG/ RESTA BALAM/SEKTOR KEMILING. "Pada saat itu kemudian korban langsung membuat laporan polisi untuk proses lebih lanjut penyelidikan," kata Ipda Agus. "Barang bukti yang kami amankan satu buah tas warna hitam, laptop, uang tunai Rp 10 Juta dan motor pelaku," terang Ipda Agus. Diketahui pelaku merupakan residivis di wilayah Bandar Lampung dan Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. "Pelaku pernah melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Sukarame dengan kasus pecah kaca dan di Polresta Bandar Lampung juga menangkap pelaku tersebut kasus curat," kata Ipda Agus. Mereka menggasak uang tunai dari dalam mobil milik Agus Triono (38), warga Gang Haji Latif, Kelurahan Nunyai Dalam, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Kini para yang pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya menjalani proses hukum selanjutnya (*)

Tags :
Kategori :

Terkait