BANDARLAMPUNG- Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang putusan dengan terdakwa mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh Indah Irwanti, Kamis 8 Juni 2023. Majelis hakim menyatakan terdakwa Indah Irwanti terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana 7 tahun 6 bulan kurungan penjara serta denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Tidak hanya itu, hakim juga turut menjatuhkan pidana uang pengganti senilai Rp 5.726.948.739. Jika tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan usai memperoleh kekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa selama 9 tahun kurungan penjara. Jaksa dan juga terdakwa pikir-pikir atas vonis hakim. Diketahui, terdakwa merupakan direktur anak perusahaan dari PTPN 7 bergerak di bidang usaha peternakan sapi didakwa jaksa telah melakukan penyelewengan setoran dari para konsumen PT KNT selama lima tahun bekerja sejak 2015 hingga 2020. Terdakwa sengaja menyarankan para konsumen untuk membayarkan tagihannya melalui rekening pribadi milik terdakwa. Akibat perbuatanya negara mengalami kerugian uang negara sebesar Rp5,7 miliar Uang tersebut digunakan kegiatan investasi bursa berjangka di PT Monex sebesar Rp4,5 miliar dan PT Solid Gold total sebesar Rp1,2 miliar. Tak hanya itu, terdakwa juga menggunakan uang hasil menjaminkan dua kendaraan operasional milik PT KNT.(lds/san)
Eks Direktur Anak Perusahaan PTPN7 Divonis 7,6 Tahun
Kamis 08-06-2023,21:18 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,06:43 WIB
Rupiah Hari Ini Bergerak, Nilai Tukar Jadi Perhatian Pasar
Kamis 10-09-2026,15:32 WIB
Hari Ketiga Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal, Kemkomdigi Perkuat Jaringan di Selat Sunda
Kamis 10-09-2026,18:04 WIB
Perubahan APBD Lampung, PKS Minta Anggaran Lebih Tepat Sasaran
Kamis 10-09-2026,20:28 WIB
Kamera Analog Mulai Tren lagi dan Disukai Gen Z, Cari Tahu Alasannya
Kamis 10-09-2026,20:03 WIB
Jadwal Liga Champions Malam Ini Bayern dan MU Siap Raih 3 poin
Terkini
Jumat 11-09-2026,00:18 WIB
Rosé Gandeng Apple untuk “New Trick”, Video Musik Direkam Pakai iPhone 18 Pro!
Kamis 10-09-2026,23:23 WIB
Balenciaga Rilis Gaun Kardus Seharga Rp151 Juta, Pemicu Kontroversi Baru Dunia Fesyen
Kamis 10-09-2026,23:22 WIB
Tren Berburu Sunset, Menikmati Senja Jadi Aktivitas Pelepas Penat
Kamis 10-09-2026,23:21 WIB
Berniat Masuk Toko, Seorang Ibu Tak Sengaja Rusak Toko Aksesoris di Bali
Kamis 10-09-2026,22:51 WIB