BANDARLAMPUNG- Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang putusan dengan terdakwa mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh Indah Irwanti, Kamis 8 Juni 2023. Majelis hakim menyatakan terdakwa Indah Irwanti terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana 7 tahun 6 bulan kurungan penjara serta denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Tidak hanya itu, hakim juga turut menjatuhkan pidana uang pengganti senilai Rp 5.726.948.739. Jika tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan usai memperoleh kekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa selama 9 tahun kurungan penjara. Jaksa dan juga terdakwa pikir-pikir atas vonis hakim. Diketahui, terdakwa merupakan direktur anak perusahaan dari PTPN 7 bergerak di bidang usaha peternakan sapi didakwa jaksa telah melakukan penyelewengan setoran dari para konsumen PT KNT selama lima tahun bekerja sejak 2015 hingga 2020. Terdakwa sengaja menyarankan para konsumen untuk membayarkan tagihannya melalui rekening pribadi milik terdakwa. Akibat perbuatanya negara mengalami kerugian uang negara sebesar Rp5,7 miliar Uang tersebut digunakan kegiatan investasi bursa berjangka di PT Monex sebesar Rp4,5 miliar dan PT Solid Gold total sebesar Rp1,2 miliar. Tak hanya itu, terdakwa juga menggunakan uang hasil menjaminkan dua kendaraan operasional milik PT KNT.(lds/san)
Eks Direktur Anak Perusahaan PTPN7 Divonis 7,6 Tahun
Kamis 08-06-2023,21:18 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,14:48 WIB
Fenomena “Toko Sepi Tapi Ramai Orderan” Mulai Jadi Sorotan
Selasa 12-05-2026,20:13 WIB
Purbaya Pecat Dirjen Anggaran Kemenkeu, Anggaran Motor MBG Diduga Jadi Pemicu
Selasa 12-05-2026,14:45 WIB
Brand Lokal Mulai Tinggalkan TikTok Shop dan Shopee, Ini Penyebabnya
Selasa 12-05-2026,12:34 WIB
Nggak Suka Umbar Kehidupan Pribadi di Media Sosial? Ternyata Ada Sisi Positifnya
Selasa 12-05-2026,09:55 WIB
Meningkatnya Kasus Pelecehan melalui Chat di Kalangan Mahasiswa
Terkini
Selasa 12-05-2026,21:28 WIB
Mandi Malam Disebut Sebabkan Rematik, Benarkah? Ini Faktanya
Selasa 12-05-2026,20:13 WIB
Purbaya Pecat Dirjen Anggaran Kemenkeu, Anggaran Motor MBG Diduga Jadi Pemicu
Selasa 12-05-2026,19:33 WIB
Jihan Nurlela Buka Rakerda Pramuka Lampung 2026, Dorong Program Nyata dan Berdampak bagi Masyarakat
Selasa 12-05-2026,19:19 WIB
Wabup Nadirsyah Rotasi 30 Pejabat Pemkab Tubaba untuk Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik
Selasa 12-05-2026,19:10 WIB