KOTABUMI- Kejaksaan Negeri Lampung Utara serahkan surat ketetapan berkas retorative justice terhadap perkara penadahan barang hasil curian dengan tersangka Nurhayati. Sebelumnya, Hesti mejadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor bersama anaknya 29 Desember 2022. Korban kehilangan handphone, uang tunai sebesar Rp 2 juta dan surat surat berharga lianya. Menurut Hesti, Nurhayati tidak mengetahui bahwa hanphone dia beli adalah barang hasil curian dirinya juga sudah memaafkan nurhayati. "Dia (Nurhayati) tidak tahu kalau itu handphone hasil cuiran. Saya sudah memafkannya," ungkap Hesti (1/6). Sementara pelaku utama penjambretan sudah tertangkap dan saat ini sedang menjalani proses persidangan. Sementara itu, Nurharati tersangka penadahan yang di bebaskan melalui restorative justice berterima kasih kepada korban karena telah berbesar hati untuk memaaafkannya. Iya juga berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara karena sudah membebaskannya. "Terimakasih untuk ibu Hesti dan Kejaksaan, Ini jadi pembelajaran buat saya,"imbuhnya. Mohamad Farid Rumdana Kepala Kejari Lampung Utara menjelaskan, persetujuan penghentian hukum ini sudah melalui mekanisme ekspose dengan Kejaksaan Agung dan Permohonan Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah disetujui oleh Kejaksaan Agung untuk kasus ini di selesaikan dengan keadilan restorative justice. "Penghentian hukum ini sudah melalui mekanisme ekspose dengan Permohonan Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah di setujui oleh Kejaksaan Agung untuk kasus ini di selesaikan dengan keadilan restorative justice," ujar Mohamad Farid Rumdana.(sas/san)
Pembeli Handphone Curian Dibebaskan Kejari Lampung Utara
Kamis 01-06-2023,18:46 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,11:45 WIB
Menelisik Penyebab Bertambahnya Penduduk Indonesia Meski Angka Kelahiran Turun
Kamis 30-07-2026,12:09 WIB
Alasan Gen Z Menunda dan Memilih Tidak Menikah, Cek Faktanya!
Kamis 30-07-2026,11:33 WIB
Cara Mengenali Link Phishing agar Tidak Menjadi Korban Penipuan
Kamis 30-07-2026,17:58 WIB
Harga Emas Dunia dan Antam Kompak Menguat pada 30 Juli 2025
Kamis 30-07-2026,17:29 WIB
Kejari Lampung Timur Panen Raya Bersama Petani Mitra Adhyaksa, Perkuat Komitmen Swasembada Pangan
Terkini
Jumat 31-07-2026,00:29 WIB
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Gas 3 Kg dan Minyakita, Subsidi Negara Diminta Tepat Sasaran
Jumat 31-07-2026,00:06 WIB
Mayoritas Warga Indonesia Belum Punya Paspor, Posisi Paspor RI Turun di 2026
Kamis 30-07-2026,21:17 WIB
Sosok Mbah Riyan: Kuli Bangunan Asal Kudus yang Diam-Diam Mendunia Lewat Kitab Klasik, Sabet MUI Award 2026
Kamis 30-07-2026,21:16 WIB
Komisi III DPRD Lampung Soroti PAP yang Jadi Celah Kebocoran PAD
Kamis 30-07-2026,21:03 WIB