KOTABUMI- Pedagang di Pasar Dekon, Kotabumi, Lampung Utara mengeluhkan banyaknya pungutan harus dikeluarkan , terlebih pungutan tersebut tidak diberi tanda terima atau karcis resmi. Bila pedagang menolak membayar, pedadang mengaku dimarahi oleh penagih uang. Inem Susanti salah satu pedagang menuturkan banyak sekali pungutan harus dikeluarkan meski tidak diketahui apakah pungatan resmi atau tidak. "Kalau tidak bayar yang nagih marah, kami tdak tahu itu resmi apa tidak karena tidak ada karcis," ujar Inem (23/5). Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Hendri, membantah jika itu merupakan petugas dinasnya. Setiap tagihan mesti diberi tanda terima dan jumlah sesuai peraturan. "Bukan petugas dari dinas perdagangan setiap tagihan diberi tanda terima dan jumlah sesuai peraturan," imbunya. Sementara Komisi II DPRD Lampung Utara merespon hal tersebut. Mereka meminta penjelasan dari dinas terkait dan jika hal ini terus terjadi mereka akan membawa ke ranah hukum. Sesuai dengan Perda tahun 2017, para pedagang wajib membayar retribusi sebesar Rp 2000 dan Rp 1500 setiap hari dan mendapatkan karcis dari petugas.(sas/san)
Marak Pungli, Pedagang Pasar Dekon Protes
Selasa 23-05-2023,21:08 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 20-05-2026,20:10 WIB
Tukang Servis Kipas Angin Keliling Mendadak Dicari Warga, Pesanan Sampai Harus Antre
Rabu 20-05-2026,13:56 WIB
Pose “Peace” Saat Selfie Disebut Bisa Bocorkan Data Biometrik, Benarkah?
Rabu 20-05-2026,14:16 WIB
Pengganti LPG 3 Kg Mulai Disiapkan, Pemerintah Impor 100 Ribu Tabung CNG dari China
Rabu 20-05-2026,12:46 WIB
Purbaya Evaluasi MBG, Anggaran Program Dipangkas Rp67 Triliun
Rabu 20-05-2026,12:33 WIB
Jangan Mudah Tergiur karena Murah! Ini Bagian Penting yang Wajib Dicek saat Beli Mobil Bekas
Terkini
Rabu 20-05-2026,20:16 WIB
Lampu Kos-Kosan Tetap Menyala Sampai Pagi, Banyak Penghuni Ternyata Bukan Begadang Main Game
Rabu 20-05-2026,20:10 WIB
Tukang Servis Kipas Angin Keliling Mendadak Dicari Warga, Pesanan Sampai Harus Antre
Rabu 20-05-2026,20:08 WIB
Pemprov Lampung Berlakukan Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Denda Mulai Juni 2026
Rabu 20-05-2026,20:07 WIB
Prof Elfahmi Resmi Terpilih Pimpin Itera Periode 2026–2030
Rabu 20-05-2026,20:07 WIB