BANDARLAMPUNG- Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu siang (17/5) kembali menggelar sidang mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh Indah Irwanti dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa selama 9 tahun kurungan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Serta membayar uang penganti Rp5,7 miliar jika tidak dibayar diganti pidana 4 tahun 6 bulan. Penasehat hukum terdakwa, Irwan Apriyanto mengatakan keberatan dengan tuntutan jaksa karena dana yang sudah dikeluarkan terdakwa untuk pembayaran kerugian negara serta tanah yang diserahkan seacara sukarela sebagai penganti kerugian negara tidak dihitung oleh jaksa. Diketahui terdakwa merupakan Direktur anak perusahaan dari PTPN 7 bergerak di bidang usaha peternakan sapi, didakwa jaksa telah melakukan penyelewengan setoran dari para konsumen PT KNT selama lima tahun bekerja sejak 2015 hingga 2020. Terdakwa sengaja menyarankan para konsumen untuk membayarkan tagihannya, melalui rekening pribadi milik terdakwa. Akibat perbuatanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,7 miliar. Uang tersebut digunakan kegiatan investasi bursa berjangka di PT Monex sebesar Rp4,5 miliar dan PT Solid Gold Total sebesar Rp1,2 miliar. Tak hanya itu, terdakwa juga menggunakan uang hasil menjaminkan dua kendaraan operasional milik PT KNT.(lds/san)
Eks Direktur Anak Cabang PTPN 7 Dituntut Sembilan Tahun
Rabu 17-05-2023,21:05 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,09:55 WIB
Forum Pertemuan PKK, Ruang Silaturahmi & Penyampaian Proker Kelompok 80 KKL- PPM Universitas Malahayati
Senin 27-07-2026,11:46 WIB
Diabetes Kini Tak Kenal Umur, Waspada Mengintai Kaum Gen Z
Senin 27-07-2026,11:56 WIB
Diduga Ikut Balap Liar, Pengendara Motor Meninggal Dunia usai Tabrak Belakang Mobil BMW di Jakarta Timur
Senin 27-07-2026,19:09 WIB
Investasi Awet Muda di 2026, Turun Berat Badan Jadi Kunci Kesehatan Metabolik dan Awet Muda
Senin 27-07-2026,18:17 WIB
Atlet Polri Borong Medali di Kejuaraan Internasional, Harumkan Nama Indonesia
Terkini
Senin 27-07-2026,23:09 WIB
Timnas Indonesia Hajar Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
Senin 27-07-2026,23:05 WIB
Tegaskan Komitmen Moral, Bupati Parosil Mabsus Tolak Aktivitas LGBT di Lampung Barat
Senin 27-07-2026,22:24 WIB
Tragedi Truk di Pasuruan Jadi Alarm Keras Pengawasan Kendaraan Berat di Jalur Padat
Senin 27-07-2026,22:21 WIB
Mengintai di Balik Segelas Kopi Creamy: Ancaman Diabetes, Stroke, hingga Kanker bagi Generasi Muda
Senin 27-07-2026,22:08 WIB