LAMPUNG UTARA- Enam unit kendaraan bermotor hasil rampasan negara, dilelang oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Lelang dilakukan secara langsung. Kendaraan rampasan negara telah memiliki status hukum atau inkcraht. Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan penjualan secara langsung, barang rampasan negara kepada masyarakat, guna meningkatkan pemasukan terhadap penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Kendaraan ini merupakan hasil rampasan negara yang status hukumnya telah inkcraht, atau memiliki kekuatan hukum tetap. Lelang dilakukan secara langsung tanpa online, sehingga masyarakat dapat melihat unit secara langsung dan melakuakan penawaran dengan standar harga yang telah ditentukan. Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Rampasan mengatakan, penjualan secara langsung diatur dalam pedoman nomor 3 tahun 2022, tentang pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan, barang bukti, barang rampasan negara, dan benda sita eksekusi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia adalah salah satu cara penyelesaian terhadap barang rampasan. Untuk pemenang lelang, dapat langsung mengurus surat menyurat kendaraan ke pihak Samsat untuk dilakukan balik nama sesuai pemilik.(sas/san)
6 Unit Kendaraan Rampasan Dilelang
Jumat 23-12-2022,21:13 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,21:22 WIB
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Bolak-balik 2 Km Lima Kali Sehari Ambil Air
Rabu 29-07-2026,23:56 WIB
Dari Takut Tertinggal hingga Berani Tidak Ikut, Kisah Generasi Muda Indonesia Melawan Budaya FOMO
Rabu 29-07-2026,21:06 WIB
Fenomena Langka Kemarau Panjang: Puing 3 Kampung yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Menyembul
Rabu 29-07-2026,21:00 WIB
Puting Beliung Terjang Kerinci, 29 Rumah Warga di Desa Tutung Bungkuk Rusak
Terkini
Kamis 30-07-2026,20:17 WIB
Punya Rumah Tak Lagi Mimpi? Pemerintah Genjot Kepemilikan Lewat Akad Massal 62.000 KPR
Kamis 30-07-2026,20:15 WIB
Presiden Resmi Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan, Indeks Tunjangan Kini Capai 90 Persen
Kamis 30-07-2026,20:03 WIB
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Kamis 30-07-2026,19:36 WIB
Tak Lagi Berlaku 5 Tahun, Pemerintah Bisa Turunkan Status Rumah Sakit Kapan Saja
Kamis 30-07-2026,19:26 WIB