BANDARLAMPUNG- Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang Sealasa siang (18/10) kembali mengelar sidang lanjutan perkara pupuk illegal dengan 4 terdakwa yakni Ketut Gatre, Subhan, Tri Setiyo Dewantoro dan Hendri Ardiansyah warga Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Lampung Tengah. Dalam amar putusan majelis hakim, pupuk terdakwa sudah didaftarkan sejak 2016 namun belum terupload di Kementrian Pertanian karena adanya kerusakan sistem one single submision (OSS) antara sistem Kementrian Pertanian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Serta perusahaan para terdakwa bukan perusahaan besar dan bersifat UMKM sehingga tidak bisa diproses dipidana. Selain itu juga dari fakta persidangan tidak ada konsumen yang komplain atau mengalami kerugian dan kerusakan akibat penggunaan pupuk tersebut. Kuasa Hukum Keempat Terdakwa Gunawan Raka mengapresiasi putusan majelis hakim. “Pertimbangan majelis hakim merupakan sebuah fakta yang terjadi sesungguhnya,” jelasnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum Kandra enggan berkomentar banyak terkait putusan ini dan langsung melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Diketahui pada sidang dengan agenda tuntutan beberapa hari lalu, keempat terdakwa dituntut jaksa penuntut umum masing-masing selama 8 bulan.(lds/san)
Terdakwa Pupuk Ilegal Divonis Bebas, Jaksa Kasasi
Selasa 18-10-2022,21:38 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,18:04 WIB
Perubahan APBD Lampung, PKS Minta Anggaran Lebih Tepat Sasaran
Kamis 10-09-2026,20:03 WIB
Jadwal Liga Champions Malam Ini Bayern dan MU Siap Raih 3 poin
Kamis 10-09-2026,23:23 WIB
Balenciaga Rilis Gaun Kardus Seharga Rp151 Juta, Pemicu Kontroversi Baru Dunia Fesyen
Kamis 10-09-2026,20:28 WIB
Kamera Analog Mulai Tren lagi dan Disukai Gen Z, Cari Tahu Alasannya
Kamis 10-09-2026,18:07 WIB
Hasil Liga Champion Tadi Malam : Barcelona dan PSG Menggila
Terkini
Jumat 11-09-2026,17:00 WIB
Hari Radio Nasional 11 September, Melihat Eksistensi Radio di Era Digital
Jumat 11-09-2026,16:53 WIB
Sebanyak 81 Persen Wilayah Indonesia Masih Menghadapi Musim Kemarau
Jumat 11-09-2026,16:09 WIB
Viral! Tempe Bahan Baku MBG Diduga Disimpan di Depan Toilet SPPG Blora
Jumat 11-09-2026,16:09 WIB
Viral Pengemis di Aceh Bawa QRIS, Alasan “Nggak Ada Receh” Jadi Tak Berlaku
Jumat 11-09-2026,15:42 WIB