BANDARLAMPUNG- Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang Sealasa siang (18/10) kembali mengelar sidang lanjutan perkara pupuk illegal dengan 4 terdakwa yakni Ketut Gatre, Subhan, Tri Setiyo Dewantoro dan Hendri Ardiansyah warga Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Lampung Tengah. Dalam amar putusan majelis hakim, pupuk terdakwa sudah didaftarkan sejak 2016 namun belum terupload di Kementrian Pertanian karena adanya kerusakan sistem one single submision (OSS) antara sistem Kementrian Pertanian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Serta perusahaan para terdakwa bukan perusahaan besar dan bersifat UMKM sehingga tidak bisa diproses dipidana. Selain itu juga dari fakta persidangan tidak ada konsumen yang komplain atau mengalami kerugian dan kerusakan akibat penggunaan pupuk tersebut. Kuasa Hukum Keempat Terdakwa Gunawan Raka mengapresiasi putusan majelis hakim. “Pertimbangan majelis hakim merupakan sebuah fakta yang terjadi sesungguhnya,” jelasnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum Kandra enggan berkomentar banyak terkait putusan ini dan langsung melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Diketahui pada sidang dengan agenda tuntutan beberapa hari lalu, keempat terdakwa dituntut jaksa penuntut umum masing-masing selama 8 bulan.(lds/san)
Terdakwa Pupuk Ilegal Divonis Bebas, Jaksa Kasasi
Selasa 18-10-2022,21:38 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,09:55 WIB
Forum Pertemuan PKK, Ruang Silaturahmi & Penyampaian Proker Kelompok 80 KKL- PPM Universitas Malahayati
Senin 27-07-2026,11:46 WIB
Diabetes Kini Tak Kenal Umur, Waspada Mengintai Kaum Gen Z
Senin 27-07-2026,19:09 WIB
Investasi Awet Muda di 2026, Turun Berat Badan Jadi Kunci Kesehatan Metabolik dan Awet Muda
Senin 27-07-2026,11:56 WIB
Diduga Ikut Balap Liar, Pengendara Motor Meninggal Dunia usai Tabrak Belakang Mobil BMW di Jakarta Timur
Senin 27-07-2026,18:17 WIB
Atlet Polri Borong Medali di Kejuaraan Internasional, Harumkan Nama Indonesia
Terkini
Senin 27-07-2026,23:09 WIB
Timnas Indonesia Hajar Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
Senin 27-07-2026,23:05 WIB
Tegaskan Komitmen Moral, Bupati Parosil Mabsus Tolak Aktivitas LGBT di Lampung Barat
Senin 27-07-2026,22:24 WIB
Tragedi Truk di Pasuruan Jadi Alarm Keras Pengawasan Kendaraan Berat di Jalur Padat
Senin 27-07-2026,22:21 WIB
Mengintai di Balik Segelas Kopi Creamy: Ancaman Diabetes, Stroke, hingga Kanker bagi Generasi Muda
Senin 27-07-2026,22:08 WIB