BANDARLAMPUNG- Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang Sealasa siang (18/10) kembali mengelar sidang lanjutan perkara pupuk illegal dengan 4 terdakwa yakni Ketut Gatre, Subhan, Tri Setiyo Dewantoro dan Hendri Ardiansyah warga Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Lampung Tengah. Dalam amar putusan majelis hakim, pupuk terdakwa sudah didaftarkan sejak 2016 namun belum terupload di Kementrian Pertanian karena adanya kerusakan sistem one single submision (OSS) antara sistem Kementrian Pertanian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Serta perusahaan para terdakwa bukan perusahaan besar dan bersifat UMKM sehingga tidak bisa diproses dipidana. Selain itu juga dari fakta persidangan tidak ada konsumen yang komplain atau mengalami kerugian dan kerusakan akibat penggunaan pupuk tersebut. Kuasa Hukum Keempat Terdakwa Gunawan Raka mengapresiasi putusan majelis hakim. “Pertimbangan majelis hakim merupakan sebuah fakta yang terjadi sesungguhnya,” jelasnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum Kandra enggan berkomentar banyak terkait putusan ini dan langsung melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Diketahui pada sidang dengan agenda tuntutan beberapa hari lalu, keempat terdakwa dituntut jaksa penuntut umum masing-masing selama 8 bulan.(lds/san)
Terdakwa Pupuk Ilegal Divonis Bebas, Jaksa Kasasi
Selasa 18-10-2022,21:38 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,13:03 WIB
Hati-Hati Share Link Sembarangan, Dana di Rekening Bisa Terancam Hilang
Rabu 13-05-2026,14:45 WIB
Intermittent Fasting Viral untuk Diet, Tapi Benarkah Efektif Turunkan Berat Badan?
Rabu 13-05-2026,18:54 WIB
Pemerintah Gandeng Kreator Digital, New Media Forum Jadi Jembatan Informasi Publik
Rabu 13-05-2026,12:52 WIB
Jangan Abaikan! Ini Ciri-Ciri HP Kena Virus dan Cara Mengatasinya
Rabu 13-05-2026,19:13 WIB
BULOG Lampung Catat Serapan Gabah 369 Ribu Ton, Cadangan Beras Capai 200 Ribu Ton
Terkini
Rabu 13-05-2026,20:03 WIB
Mau ke Baduy? Kenali Dulu Perbedaan Baduy Dalam dan Baduy Luar Biar Tidak Salah Aturan
Rabu 13-05-2026,19:21 WIB
Jihan Nurlela Dorong Sinergi dan Strategi Kreatif LKKS untuk Tingkatkan Kesejahteraan Sosial
Rabu 13-05-2026,19:16 WIB
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Perumahan ASN Tanpa DP dan Bunga Cicilan Mulai Tahun 2027
Rabu 13-05-2026,19:13 WIB
BULOG Lampung Catat Serapan Gabah 369 Ribu Ton, Cadangan Beras Capai 200 Ribu Ton
Rabu 13-05-2026,19:12 WIB