BANDARLAMPUNG - Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk pemilu 2024, dibuka pada 21–27 September 2022. Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Asep Setiawan menjelaskan, pihaknya akan memperhatikan untuk keterwakilan perempuan 30%. Jika keterwakilan perempuan 30% tidak tercapai, tahapan pendaftaran diperpanjang untuk memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan, agar hak politik perempuan sebagai warga negara diperhatikan. Bawaslu Bandarlampung akan berkonsultasi ke Bawaslu Provinsi Lampung agar proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan tetap dilaksanakan sesuai tahapan. Jumlah total jajaran pengawas ADHOC di tingkat kecamatan mencapai 687 orang untuk 229 kecamatan se-Lampung. Bawaslu Bandarlampung akan merekrut 60 anggota Panwaslu Kecamatan untuk 20 Kecamatan se-Bandarlampung. Calon anggota adhoc akan melalui seleksi tes tertulis, dalam hal ini tes cat, sistem komputerisasi secara online. Peserta yang lolos ke 6 besar berhak mengikuti tes wawancara untuk menyeleksi 3 anggota Panwaslu kecamatan terpilih. Diketahui, besaran honorarium Panwaslu Kecamatan telah diatur dalam surat menteri keuangan nomor: S-715/MK.02/2022, Perihal Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) pengawasan tahapan tertanggal 25 agustus 2022. Gaji pengawas adhoc untuk posisi ketua Panwaslu kecamatan, sebesar Rp 2,2 juta dan anggota sebesar Rp 1,9 juta.(jps/san)
Prioritas 30 Persen Kuota Perempuan
Sabtu 17-09-2022,21:02 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,14:10 WIB
Blackout Listrik di Sumatera Jadi Sorotan, Harta Dirut PLN Naik Jadi Rp110 Miliar
Senin 25-05-2026,11:57 WIB
Raih Ampunan sang Pencipta, Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah di Bulan Dzulhijjah
Senin 25-05-2026,14:09 WIB
Sering Terlupakan, Ternyata Plafon Mobil juga Wajib Rutin Dibersihkan! Ini Tips Perawatannya
Senin 25-05-2026,13:48 WIB
Runcing = Boros! Fakta Dibalik Bentuk Gigi Gear Yang Sering Diabaikan Pemilik Motor
Senin 25-05-2026,14:47 WIB
Empat Dosen UPN 'Veteran' Yogyakarta Dinon Aktifkan Selama 2 Tahun, Buntut Kasus Pelecehan Verbal
Terkini
Senin 25-05-2026,15:16 WIB
Pinjol Legal Dituding Jadi “Teror Sosial”, Warga Keluhkan Intimidasi hingga Ancaman ke Anak dan Tempat Kerja
Senin 25-05-2026,14:58 WIB
Saat Idul Adha Tiba, Mungkin Ego juga Perlu Dikurbankan
Senin 25-05-2026,14:47 WIB
Empat Dosen UPN 'Veteran' Yogyakarta Dinon Aktifkan Selama 2 Tahun, Buntut Kasus Pelecehan Verbal
Senin 25-05-2026,14:39 WIB
Menjelang Idul Adha, Kenapa Orang Kurban Dianjurkan Tidak Potong Kuku?
Senin 25-05-2026,14:33 WIB