BANDARLAMPUNG - Tarif ojek online (ojol) resmi dinaikan tanggal 10 September 2022. Kebijakan dibuat oleh Pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Menanggapi hal itu, Miftahul Huda Ketua Umum Gaspol Lampung mengatakan, untuk tarif penumpang tidak usah dinaikan karena saat ini sudah sepi penumpang. Pemerintah diminta menetapkan tarif sesuai dengan daerah masing masing. Menurutnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dapat dijadikan parameter perhitungan untuk tarif ojol di setiap daerah. Miftahul juga menjelaskan, bahwa sistem tarif zonasi itu tidak adil untuk kota kota kecil yang tersebar di Indonesia, karena kebutuhan jasa transportasi online tidak setinggi yang ada di kota-kota besar. Kenaikan tarif yang tidak sesuai dengan pendapatan masyarakat daerah, pasti akan membuat para konsumen beralih dan pendapatan jasa transpotasi online akan semakin turun. Diketahui sebelum tarif zonasi di tetapkan, jasa transpostasi online sudah sepi konsumen. Miftahul berharap pemerintah dapat memberikan regulasi untuk jasa transportasi online, dan Raperda dapat cepat di realisasikan. Penyesuaian tarif itu dibagi menjadi tiga zona berbeda, yaitu zona I, zona II dan zona III. Tarif ojek online zona I Untuk wilayah yang termasuk zona I adalah Sumatera Dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Dan Bali. Biaya jasa batas bawah = Rp 2.000/km (sebelumnya Rp 1.850/km) Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km (sebelumnya Rp 2.250/km) Rentang biaya jasa minimal = Rp 8.000-Rp 10.000 (sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000) Tarif ojek online zona II Untuk wilayah yang termasuk zona II adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Dan Bekasi (Jabodetabek). biaya jasa batas bawah = Rp 2.550/km (sebelumnya Rp 2.250/km) Biaya jasa batas atas = Rp 2.800/km (sebelumnya Rp 2.650/km) Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.200-Rp 11.200 (sebelumnya Rp 9.000-Rp 10.500) Tarif ojek online zona III Untuk wilayah yang termasuk zona III adalah kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Sekitarnya, Maluku dan Papua. Biaya jasa batas bawah = Rp 2.300/km (sebelumnya Rp 2.100/km) biaya jasa batas atas = Rp 2.750/km (sebelumnya Rp 2.600/km) Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.200-Rp 11.000 (sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).(dis/san)
Tarif Baru Ojol Berlaku 10 September 2022
Jumat 09-09-2022,21:40 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-05-2026,19:37 WIB
Viral Dulu Baru Didengar? Fenomena Digital Activism di Era Media Sosial
Sabtu 23-05-2026,16:19 WIB
COMMVAGANZA 10.0 Umumkan Dua Main Event, Siap-Siap War Tiketnya!
Sabtu 23-05-2026,15:43 WIB
BTS Resmi Gelar Konser di Jakarta, ARMY Indonesia Bersiap War Tiket Desember 2026
Sabtu 23-05-2026,16:37 WIB
Indonesia Makin Sering Jadi Tujuan Konser Artis Dunia, Fans Sudah Siap War Tiket Lagi
Sabtu 23-05-2026,15:30 WIB
AI Video Makin Realistis, Industri Kreatif Terancam?
Terkini
Sabtu 23-05-2026,19:50 WIB
Niat jadi Naga malah jadi Cacing, Perhatikan hal Berikut sebelum Investasi Saham
Sabtu 23-05-2026,19:37 WIB
Viral Dulu Baru Didengar? Fenomena Digital Activism di Era Media Sosial
Sabtu 23-05-2026,18:34 WIB
Ini Alasan Kenapa Sekarang Banyak Anak Muda Suka Olahraga Lari!
Sabtu 23-05-2026,17:13 WIB
Anak Muda Mulai Aktif Bahas Politik, Media Sosial Jadi Tempat Adu Pendapat Baru
Sabtu 23-05-2026,16:37 WIB