BANDARLAMPUNG - Keberangkatan kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukan vaksinasi ketiga atau booster. Untuk usia 6-17 tahun wajib melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan syarat terbaru ini berlaku untuk keberangkatan mulai 30 Agustus 2022 mendatang. Aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi covid-19 tertanggal 26 Agustus 2022. M Reza Fahlepi, Kanit Humas Divre IV Tanjungkarang mengatakan dalam perupahan aturan baru, penumpang yang belum melakukan vaksinasi booster masih diperbolehkan untuk melengkapi dengan hasil negatif RT-PCR. Tetapi, mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku. “Penumpang diminta melakukan vaksinasi booster atau vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun,” ujar Reza. Syarat Ketentuan Pelanggan Kereta Api 1.Usia 18 tahun ke atas: a) Wajib vaksin ketiga (booster) b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 2. Usia 6-17 tahun: a) Wajib vaksin kedua b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. a) Vaksin minimal dosis pertama b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan Dalam peraturan baru ini juga diterapkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk jalur penerbangan. Pihak Bandara Raden Inten II Lampung menggunakan peraturan yang sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan berlaku mulai Senin, 25 Agustus 2022.(dis/san)
30 Agustus Penumpang Kereta Api Wajib Booster
Senin 29-08-2022,21:18 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,22:20 WIB
Gen-Z Mulai Memilih Nikah di KUA, Bukan Karena Tak Mampu tapi Karena Lebih Realistis!
Selasa 07-04-2026,21:27 WIB
Peringatan! Miliaran HP Android Kini di Ujung Risiko, Serangan Siber 2026 Mengintai Diam-Diam
Selasa 07-04-2026,21:33 WIB
Tanpa Disadari, Ini 6 Tanda Kamu Seorang People Pleaser
Selasa 07-04-2026,22:13 WIB
Aksi Mahasiswa Lampung Hadirkan Kristomei Sianturi di DPRD Lampung
Selasa 07-04-2026,21:44 WIB
Makeup Geser? No Way! 5 Loose Powder Ini Bikin Flawless dari Pagi Sampai Malam
Terkini
Rabu 08-04-2026,20:02 WIB
Teman yang Maunya Dipahami, Tapi tak Pernah Memahami
Rabu 08-04-2026,19:57 WIB
Micro Cheating: Saat “Cuma Chat Biasa” Jadi Awal Retaknya Hubungan
Rabu 08-04-2026,19:51 WIB
Eldest Daughter Syndrome: Saat Anak Perempuan Sulung Terpaksa Kuat
Rabu 08-04-2026,16:15 WIB