BANDARLAMPUNG - Keberangkatan kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukan vaksinasi ketiga atau booster. Untuk usia 6-17 tahun wajib melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan syarat terbaru ini berlaku untuk keberangkatan mulai 30 Agustus 2022 mendatang. Aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi covid-19 tertanggal 26 Agustus 2022. M Reza Fahlepi, Kanit Humas Divre IV Tanjungkarang mengatakan dalam perupahan aturan baru, penumpang yang belum melakukan vaksinasi booster masih diperbolehkan untuk melengkapi dengan hasil negatif RT-PCR. Tetapi, mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku. “Penumpang diminta melakukan vaksinasi booster atau vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun,” ujar Reza. Syarat Ketentuan Pelanggan Kereta Api 1.Usia 18 tahun ke atas: a) Wajib vaksin ketiga (booster) b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 2. Usia 6-17 tahun: a) Wajib vaksin kedua b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. a) Vaksin minimal dosis pertama b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan Dalam peraturan baru ini juga diterapkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk jalur penerbangan. Pihak Bandara Raden Inten II Lampung menggunakan peraturan yang sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan berlaku mulai Senin, 25 Agustus 2022.(dis/san)
30 Agustus Penumpang Kereta Api Wajib Booster
Senin 29-08-2022,21:18 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,20:45 WIB
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Awal Agustus 2026, Ini Wilayah yang Berpotensi Cuaca Ekstrem
Minggu 02-08-2026,22:58 WIB
Sambut Spider-Man: Brand New Day, Penggemar Lintas Generasi Ramaikan Bioskop
Minggu 02-08-2026,22:45 WIB
Sulit Tidur di Malam Hari? Terapkan Lima Kebiasaan Sederhana Ini agar Tubuh Lebih Cepat Terlelap
Senin 03-08-2026,01:44 WIB
no na Comeback Lewat “honk!”, Bawa Nostalgia “Om Telolet Om” ke Panggung Musik Global
Minggu 02-08-2026,21:38 WIB
Tak Lagi Sekedar Bendungan, Way Sekampung Kini Jadi Destinasi Wisata Favorit di Lampung
Terkini
Senin 03-08-2026,06:20 WIB
Nippon Sai Matsuri 2026 Resmi Ditutup, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Saburai
Senin 03-08-2026,02:01 WIB
Perdana Tampil di LSO 2026, BKC Tulang Bawang Wilayah 2 Kirim 44 Karateka Muda
Senin 03-08-2026,01:44 WIB
no na Comeback Lewat “honk!”, Bawa Nostalgia “Om Telolet Om” ke Panggung Musik Global
Senin 03-08-2026,00:43 WIB
Intip Keunggulan Kolam Renang Menza Bandar Lampung, Semi-Indoor, Aman, dan Ramah Keluarga
Minggu 02-08-2026,23:57 WIB