BANDARLAMPUNG - Keberangkatan kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukan vaksinasi ketiga atau booster. Untuk usia 6-17 tahun wajib melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan syarat terbaru ini berlaku untuk keberangkatan mulai 30 Agustus 2022 mendatang. Aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi covid-19 tertanggal 26 Agustus 2022. M Reza Fahlepi, Kanit Humas Divre IV Tanjungkarang mengatakan dalam perupahan aturan baru, penumpang yang belum melakukan vaksinasi booster masih diperbolehkan untuk melengkapi dengan hasil negatif RT-PCR. Tetapi, mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku. “Penumpang diminta melakukan vaksinasi booster atau vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun,” ujar Reza. Syarat Ketentuan Pelanggan Kereta Api 1.Usia 18 tahun ke atas: a) Wajib vaksin ketiga (booster) b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 2. Usia 6-17 tahun: a) Wajib vaksin kedua b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. a) Vaksin minimal dosis pertama b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan Dalam peraturan baru ini juga diterapkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk jalur penerbangan. Pihak Bandara Raden Inten II Lampung menggunakan peraturan yang sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan berlaku mulai Senin, 25 Agustus 2022.(dis/san)
30 Agustus Penumpang Kereta Api Wajib Booster
Senin 29-08-2022,21:18 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 20-09-2026,21:35 WIB
Pekan ke 3 Liga 1 BRI Super League Rampung, Dewa United Memuncaki Klasemen
Senin 21-09-2026,13:11 WIB
Lampung Begawi x SigerFest 2026 Catat 28 Ribu Pengunjung dan Transaksi UMKM Rp500 Juta
Senin 21-09-2026,11:07 WIB
POP MART x VALORANT Resmi Rilis September Ini
Senin 21-09-2026,11:40 WIB
Hasil Lengkap Liga Inggris : Man City Kokoh di Puncak klasemen Usai Mengalahkan Sunderland 5-3
Senin 21-09-2026,12:21 WIB
Kenapa Internet Bisa Mengubah Mood Kita? Kadang Cuma Scroll Sebentar, Tapi Perasaan Ikut Berubah
Terkini
Senin 21-09-2026,16:01 WIB
Bukan Sekadar Bikin Macet, Ini Alasan Kendaraan Besar Dibatasi Masuk Kota
Senin 21-09-2026,15:45 WIB
5 Kuliner yang Wajib Kalian Kunjungi Jika ke Pringsewu, No 3 Menggugah Selera
Senin 21-09-2026,15:43 WIB
Teluk Ratai Pesawaran Disiapkan Jadi Pangkalan KRI Sriwijaya
Senin 21-09-2026,15:42 WIB
Lampung Begawi x SigerFest 2026 Catat 28 Ribu Pengunjung dan Transaksi UMKM Rp500 Juta
Senin 21-09-2026,14:02 WIB