BANDARLAMPUNG - Jelang penghapusan tenaga non ASN tahun 2023 mendatang, Pemerintah Kota Bandarlampung mulai mendata non ASN atau honorer. Pendataan ulang meliputi SK pengangkatan, slip gaji hingga ijazah pendidikan terakhir. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung menjelaskan pendataan pegawai non ASN ini sesuai dengan surat edaran Menpan RB, batas akhir pendataan yakni akhir September mendatang. Saat ini, proses pendataan mencapai 50% dari total hampir 5.400 tenaga non ASN di Bandarlampung. Terkait data tersebut akan digunakan untuk melakukan pengangkatan honorer menjadi P3k, Herliwaty tak mengetahuinya dikarenakan pemerintah daerah hanya diminta untuk mendata. Herliwaty menambahkan pendataan ulang dilakukan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. OPD terbanyak jumlah honorer, yakni Ban Pol PP.(sah/san)
2023 Dihapus, Deadline September
Senin 29-08-2022,21:15 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-05-2026,19:37 WIB
Viral Dulu Baru Didengar? Fenomena Digital Activism di Era Media Sosial
Sabtu 23-05-2026,16:19 WIB
COMMVAGANZA 10.0 Umumkan Dua Main Event, Siap-Siap War Tiketnya!
Sabtu 23-05-2026,15:43 WIB
BTS Resmi Gelar Konser di Jakarta, ARMY Indonesia Bersiap War Tiket Desember 2026
Sabtu 23-05-2026,16:37 WIB
Indonesia Makin Sering Jadi Tujuan Konser Artis Dunia, Fans Sudah Siap War Tiket Lagi
Sabtu 23-05-2026,15:30 WIB
AI Video Makin Realistis, Industri Kreatif Terancam?
Terkini
Sabtu 23-05-2026,19:50 WIB
Niat jadi Naga malah jadi Cacing, Perhatikan hal Berikut sebelum Investasi Saham
Sabtu 23-05-2026,19:37 WIB
Viral Dulu Baru Didengar? Fenomena Digital Activism di Era Media Sosial
Sabtu 23-05-2026,18:34 WIB
Ini Alasan Kenapa Sekarang Banyak Anak Muda Suka Olahraga Lari!
Sabtu 23-05-2026,17:13 WIB
Anak Muda Mulai Aktif Bahas Politik, Media Sosial Jadi Tempat Adu Pendapat Baru
Sabtu 23-05-2026,16:37 WIB