BANDARLAMPUNG - Jelang penghapusan tenaga non ASN tahun 2023 mendatang, Pemerintah Kota Bandarlampung mulai mendata non ASN atau honorer. Pendataan ulang meliputi SK pengangkatan, slip gaji hingga ijazah pendidikan terakhir. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung menjelaskan pendataan pegawai non ASN ini sesuai dengan surat edaran Menpan RB, batas akhir pendataan yakni akhir September mendatang. Saat ini, proses pendataan mencapai 50% dari total hampir 5.400 tenaga non ASN di Bandarlampung. Terkait data tersebut akan digunakan untuk melakukan pengangkatan honorer menjadi P3k, Herliwaty tak mengetahuinya dikarenakan pemerintah daerah hanya diminta untuk mendata. Herliwaty menambahkan pendataan ulang dilakukan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. OPD terbanyak jumlah honorer, yakni Ban Pol PP.(sah/san)
2023 Dihapus, Deadline September
Senin 29-08-2022,21:15 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,16:15 WIB
Ghost in the Cell siap tayang 16 April 2026, hadirkan cerita mencekam dari balik penjara
Selasa 07-04-2026,22:20 WIB
Gen-Z Mulai Memilih Nikah di KUA, Bukan Karena Tak Mampu tapi Karena Lebih Realistis!
Selasa 07-04-2026,21:27 WIB
Peringatan! Miliaran HP Android Kini di Ujung Risiko, Serangan Siber 2026 Mengintai Diam-Diam
Selasa 07-04-2026,15:51 WIB
Mobil Cepat Kusam? Ini Tips Waktu Cuci Mobil yang Benar
Selasa 07-04-2026,17:00 WIB
IU dan Byeon Woo-seok Tampil di Perfect Crown, Drama Romantis Kerajaan yang Siap Meramaikan April 2026
Terkini
Rabu 08-04-2026,15:02 WIB
Tips Menjaga Interior Mobil Anda Tetap Bersih
Rabu 08-04-2026,14:45 WIB
Kembali ke Permainan Mematikan: Ready or Not 2, Here I Come Siap Tayang di Bioskop
Rabu 08-04-2026,14:42 WIB
Langkah Mudah Mengolah Sisa Dapur Jadi Pupuk Kompos yang Bikin Tanaman Subur
Rabu 08-04-2026,14:40 WIB
Suka Photography, Cek Tips Agar Foto Potret Makin Bagus
Rabu 08-04-2026,14:35 WIB