BANDARLAMPUNG - Jelang penghapusan tenaga non ASN tahun 2023 mendatang, Pemerintah Kota Bandarlampung mulai mendata non ASN atau honorer. Pendataan ulang meliputi SK pengangkatan, slip gaji hingga ijazah pendidikan terakhir. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung menjelaskan pendataan pegawai non ASN ini sesuai dengan surat edaran Menpan RB, batas akhir pendataan yakni akhir September mendatang. Saat ini, proses pendataan mencapai 50% dari total hampir 5.400 tenaga non ASN di Bandarlampung. Terkait data tersebut akan digunakan untuk melakukan pengangkatan honorer menjadi P3k, Herliwaty tak mengetahuinya dikarenakan pemerintah daerah hanya diminta untuk mendata. Herliwaty menambahkan pendataan ulang dilakukan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. OPD terbanyak jumlah honorer, yakni Ban Pol PP.(sah/san)
2023 Dihapus, Deadline September
Senin 29-08-2022,21:15 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,11:26 WIB
Berapa Tahun Abu Vulkanik Bertahan di Tanah? Jawabannya Tidak Sesederhana yang Dibayangkan
Selasa 22-09-2026,08:38 WIB
Bandar Lampung Belum Catat Lonjakan Influenza A, Warga Diimbau Jaga Kesehatan
Selasa 22-09-2026,10:10 WIB
Tertarik Model Pendidikan Terpadu, Pemerintah Nigeria Gandeng Muhammadiyah
Selasa 22-09-2026,11:55 WIB
Gamers Siap-Siap, Fortnite x Persona 5 Rilis 25 September
Selasa 22-09-2026,15:58 WIB
Seribu Lilin Menyala di Kalianda, Doa untuk Delapan Orang yang Hilang di Selat Sunda
Terkini
Selasa 22-09-2026,23:48 WIB
Alasan Baju Sering Berbulu Setelah Beberapa Kali Dicuci
Selasa 22-09-2026,23:34 WIB
Kenapa Mata Kucing Bisa Terlihat Menyala dalam Gelap?
Selasa 22-09-2026,22:58 WIB
Unhas Perluas Kerja Sama Riset dengan Korea Selatan, Fokus pada Penguatan Akademik
Selasa 22-09-2026,22:50 WIB
Kebun Gizi di Sekolah Jadi Sarana Edukasi Pola Makan Sehat bagi Siswa
Selasa 22-09-2026,22:34 WIB