Siap-Siap, Tarif Ojol Naik

Jumat 26-08-2022,21:48 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

BANDARLAMPUNG - Rencananya Menteri Perhubungan menerapkan kenaikan tarif ojek online yang sebelumnya 14 Agustus ditunda menjadi 29 Agustus 2022. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Tarif ojol dibagi menjadi 3 zona yang terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal perkilo meter pertama. Menyikapi ini, driver ojek online di Kota Bandarlampung mengaku senang menurut mereka dengan adanya tarif baru maka pendapatan sebagai driver meningkat. Mereka berharap meski ada aturan mengenai batas atas dan bawah, harga antar aplikasi penyedia jasa tak jauh berbeda. Adapun tarif ojol zona I yang meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, biaya jasa batas bawah Rp 1.850 perkilo meter biaya jasa batas atas Rp 2.300 perkilo meter, biaya jasa minimal Rp 9.250 hingga Rp 11.500 yang sebelumnya Rp 7.000 hingga Rp 10.000.(sah/san)

Tags :
Kategori :

Terkait