BANDARLAMPUNG - Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Prof. Karomani menunjuk dua kuasa hukum untuk menghadapi kasus suap yang menjeratnya. Keduanya dari Lembaga Bantuan Hukum Ahmad Handoko and partner dan Sukarmin dari LBH 74 WA. Sukarmin datang membawa mobil pribadi toyota fortuner berwarna hitam dengan plat BE 374 WA pukul 17.10 WIB. Ia menyampaikan telah dihubungi istri Karomani tadi pagi untuk pendampingan hukumya. Menurut Sukarmin, kedatangan ke rumah pribadi Karomani untuk menjadi penasihat hukumnya dan mendampingi anak dan istri Karomani. Sukarmin meninggalkan kediaman tidak sampai satu jam tepatnya pukul 17.45 WIB. Kuasa hukum Karomani, Sukarmin mengatakan kalau pihak keluarga yang berada di dalam, yaitu istri dan anaknya hanya menyaksikan penggeledahan dan ditanyai para penyidik. Pertanyaan seputar terkait ini dokumen-dokumen yang ditemukan ditanya kebenarannya. Sukarmin membenarkan bahwa adanya sejumlah uang yang dibawa oleh para penyidik dari KPK. Saat ditanya mengenai berapa jumlah uang yang dibawa oleh penyidik KPK, dirinya mengatakan tidak mengetahui berapa jumlah pastinya Satu Jam Geledah Rumah Dekan BANDARLAMPUNG – Terpisah, KPK menggeledah rumah M. Basri hanya satu setengah jam. Mespikun penggeledahan berjalan singkat, KPK membawa satu koper dari dalam rumah Dekan FKIP Nonaktif Unila atau Ketua Senat Unila ini. Mobil penyidik KPK datang ke rumah M. Basri diperkirakan sekitar pukul 18.00 WIB. Rumah di Perumahan Korpri di Jalan Korpri Raya, Harapan Jaya, Kec. Sukarame, Kota Bandarlampung. Dalam penggeledahan KPK membawa 1 koper hitam ukuran besar dari dalam rumah M. Basri. Penggeledahan hanya berlangsung singkat dan tim penyidik KPK keluar tanpa sepatah katapun meninggalkan rumah M. Basri. Para petugas masing-masing membawa tas ransel dan ada 4 mobil KPK berplat B yang langsung pergi begitu saja.(jps/san)
Bekas Rektor Tunjuk Dua Kuasa Hukum
Rabu 24-08-2022,21:11 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :