BANDARLAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menyerahkan tersangka eks Amir Khilafatul Muslimin Bandarlampung Chairudin alias Abu Bakar beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Kamis 18 Agustus 2022. Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan perkara terkait tindak pidana penyiaran berita hoaks atau kabar bohong hingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat telah dinyakatan lengkap atau P21. Dalam perkara ini, Ditreskrimum Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan 19 orang saksi dan 6 saksi ahli. Polisi akan juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah memory card berisikan video penyebaran berita bohong Abu Bakar, 1 cuplikan video pendek penangkapan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 7 lampiran screenshoot komentar dari HP saksi mengikuti dan menyaksikan komentar video Abu Bakar di medsos kepada jaksa. “Abu Bakar dipersangkaan pelanggaran Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Huruf A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pada kasus ini tersangka terancam kurungan penjara selama 15 tahun,” jelas AKBP Rahmad. Sementara itu, Abu Bakar memohon maaf kepada masyarakat serta presiden atas persoalan ini. Dirinya menjelaskan tidak unsur kesengajaan karena dirinya terbawa emosi setelah Kholifah ditangkap. Penetapan tersangka terhadap Abu Bakar bermula saat dirinya pada 7 Juni 2022 mengeluarkan statement bohong dan kata-kata yang bertentangan dengan Undang-Undang. Saat itu, tersangka menyampaikan berita atau kabar bohong saat proses penangkapan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap Kholifah Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandarlampung pada awal Juni 2022 lalu.(jps/san)
Berkas P21, Abu Bakar Dilimpahkan ke Kejari
Kamis 18-08-2022,21:02 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :