BPKP Desak Kejati Serahkan Data

Selasa 26-07-2022,21:50 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

BANDARLAMPUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sudah menjamin kasus dana hibah koni Lampung terus berjalan untuk membidik tersangka. Kini giliran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Lampung angkat suara terkait kasus perkara yang menelan anggaran 30 miliar tahun 2020 lalu. Kepala Perwakilan Bpkp Lampung, Sumitro mengatakan perkara kasus koni sudah masuk tahap penyidikan dan masih dalam pemeriksaan kerugian keuangan negara. "BPKP akan melakukan audit secara menyeluruh terkait dana hibah koni Lampung mulai dari anggaran hingga penggunaan dana hibah," jelas Sumitro. Guna mempercepat hasil audit, BPKP meminta kepada penyidik Kejati Lampung untuk segera melengkapi data-data yang belum lengkap. Namun, Sumitro enggan membeberkan data-data yang dimaksud. Sumitro menambahkan Kejati Lampung mengirimkan surat permintaan audit pada 11 April 2022 kepada Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan atau BPKP.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait