LAMPUNG UTARA - Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur berhasil mengamankan FZ pengasuh dan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Banyuwangi, 05 Juli 2022, sekira Jam 17.56 Wib. Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara mendapatkan Informasi keberadaan tersangka yang saat itu berada disalah 1 (satu) rumah kerabatnya di Desa Isorejo, Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara FZ ditangkap atas laporan pencabulan oleh santrinya. Terdapat enam santri yang melaporkan peritiwa pencabulan ke polisi. Polresta Banyuwangi berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung utara yang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Pelaku diamankan tanpa perlawanan yang kemudian oleh Tim Tekab 308 polres Lampung Utara dibawa ke Mapolres Lampung Utara sebelum dibawa ke Polresta Banyuwangi. Dalam konfrensi pers kepada media (7/7/22) Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Faoury Millea mengatakan, FZ sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak sejak 28 Juni 2022, saat dipanggil yang bersangkutan mangkir, sehingga personel polisi melakukan penjeputan paksa, hingga ditangkap di Lampung Utara. "Setelah mendapat laporan langsung lidik, dan menetapkan FZ sebagai tersangka, saat dipanggil tersangka mangkir . Personel langsung malakukan penjeputan paksa, dan hari ini polisi yang melakukan penjemputan paksa baru tiba, bersama FZ," ungkap Kombespol Deddy Faoury Millea. Kasus ini masih dikembangkan Polresta Banyuwangi tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 81 ayat (3) atau pasal 82 ayat (1) atau pasal 82 ayat (2) UU atau pasal 82 ayat (4) Jo pasal 76E RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.(sas/san)
Sembunyi di Bungamayang, Begini Proses Penangkapan Pimpinan Ponpes Banyuwangi
Jumat 08-07-2022,19:06 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :