JAKARTA : Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) resmi memiliki 3 (tiga) provinsi tambahan. Menyusul pengesahan tiga rancangan undang undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru di Papua. Tiga provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Selatan dengan ibu kota Merauke, Provinsi Papua Tengah beribu kota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota Jayawijaya. Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan tugas pemerintah dalam waktu dekat ini usai pengesahan RUU pembentukan 3 daerah otonom baru adalah segera membentuk pemerintahan daerah di sana. ” Insya Allah waktunya cukup, secara Undang Undang sudah sah tinggal penetapan pemerintah dan penunjukan pejabat kepala daerah,” kata Mahfud. Saat ini, pemerintah juga akan siapkan payung hukum, untuk keterisian wakil rakyat. Mulai wakil rakyat di DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi. ”Bentuk instrumennya adalah bisa peraturan pemerintah, atau perpres atau apa. Kemendagri akan segera usulakan proposal bentuk payung hukum yang akan diajukan,” jelasnya. (TIM)
Sah, Indonesia Miliki 37 Provinsi
Rabu 06-07-2022,13:08 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,21:24 WIB
Tiga Tahun Menanti, aespa Kembali Gelar Fan Meeting untuk Rayakan Anniversary ke-6
Jumat 23-10-2026,23:23 WIB
Karhutla Makin Parah, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Jumat 23-10-2026,14:18 WIB
Benarkah Makanan Fermentasi Bermanfaat bagi Kesehatan Usus? Ini Faktanya
Jumat 23-10-2026,14:36 WIB
Selama Ini Menyerang Hewan Ternak, Virus Shamonda Kini Ditemukan pada Manusia
Jumat 23-10-2026,14:21 WIB
Imbas Kemarau Panjang, Debit Air Danau Kawah Putih Ciwidey Menyusut Hingga 40 Persen
Terkini
Sabtu 24-10-2026,10:51 WIB
Kaldu Rasa Jamur Bisa Mengandung Natrium Lebih Tinggi daripada MSG, Ini yang Perlu Diperhatikan
Sabtu 24-10-2026,10:44 WIB
Topan Champi Terjang Taiwan, Sekolah Diliburkan dan Ratusan Penerbangan Batal
Sabtu 24-10-2026,06:28 WIB
Kemenkes Percepat Pemerataan Dokter Spesialis di Seluruh Indonesia
Sabtu 24-10-2026,06:23 WIB
Menhub Pastikan Hak Penumpang KMP Batumandi Terpenuhi, Klaim Asuransi Ditindaklanjuti
Sabtu 24-10-2026,05:48 WIB