JAKARTA : Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) resmi memiliki 3 (tiga) provinsi tambahan. Menyusul pengesahan tiga rancangan undang undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru di Papua. Tiga provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Selatan dengan ibu kota Merauke, Provinsi Papua Tengah beribu kota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota Jayawijaya. Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan tugas pemerintah dalam waktu dekat ini usai pengesahan RUU pembentukan 3 daerah otonom baru adalah segera membentuk pemerintahan daerah di sana. ” Insya Allah waktunya cukup, secara Undang Undang sudah sah tinggal penetapan pemerintah dan penunjukan pejabat kepala daerah,” kata Mahfud. Saat ini, pemerintah juga akan siapkan payung hukum, untuk keterisian wakil rakyat. Mulai wakil rakyat di DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi. ”Bentuk instrumennya adalah bisa peraturan pemerintah, atau perpres atau apa. Kemendagri akan segera usulakan proposal bentuk payung hukum yang akan diajukan,” jelasnya. (TIM)
Sah, Indonesia Miliki 37 Provinsi
Rabu 06-07-2022,13:08 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,21:02 WIB
SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Sorotan, Wapres Gibran Dorong Generasi Muda Siap Bersaing Global
Sabtu 09-05-2026,10:31 WIB
Komplotan Curanmor Berulah, Polisi Polda Lampung Meninggal Ditembak di Jalan ZA Pagar Alam
Jumat 08-05-2026,20:39 WIB
12 Tahapan Persidangan Pidana Sesuai KUHAP Baru, Calon Advokat Wajib Tahu!
Sabtu 09-05-2026,11:39 WIB
Komplotan Curanmor Tembak Polisi di Bandar Lampung Hingga MD, Pelaku Dalam Pengejaran
Jumat 08-05-2026,21:08 WIB
Teknologi 5G Dinilai Mampu Mendorong Transformasi Digital Nasional
Terkini
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Sabtu 09-05-2026,15:40 WIB
Green Economy Makin Ramai Dibahas, Apakah Benar Jadi Masa Depan Ekonomi Indonesia?
Sabtu 09-05-2026,13:01 WIB
Praktisi Hukum Minta Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Curanmor
Sabtu 09-05-2026,12:56 WIB
Cara Praktis Menangani Pilek agar Tetap Bisa Beraktifitas dan Produktif
Sabtu 09-05-2026,12:16 WIB